
BERANDANEWS – Makassar, Setelah sebelumnya Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menetapkan Eks Pj Gubernur Sulsel sebagai tersangka, kini Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati kembali menetapkan dan menahan satu tersangka tambahan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPHBun) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, menyampaikan bahwa tersangka berinisial UN resmi ditahan pada Rabu (11/3/2026).
UN diketahui memiliki nama lengkap Uvan Nurwahidah yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus mantan Kepala Bidang Hortikultura DTPHBun Sulsel dalam proyek tersebut.
Penahanan terhadap Uvan dilakukan setelah yang bersangkutan memenuhi panggilan penyidik secara kooperatif.
Sebelumnya, UN sempat tidak menghadiri pemeriksaan karena alasan kesehatan. Namun, setelah kondisi kesehatannya dinyatakan memungkinkan, penyidik melanjutkan proses hukum dengan melakukan penahanan
Tim penyidik telah memastikan kondisi kesehatan yang bersangkutan telah memungkinkan untuk dilakukan tindakan hukum berupa penahanan,” ujar Kajati Sulsel.
Penahanan UN menambah daftar tersangka dalam kasus ini menjadi enam orang.
Sebelumnya, pada Senin (9/3/2026), penyidik telah lebih dulu menahan lima tersangka lainnya, yakni mantan PJ Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin, Drs. Hasan Sulaiman, M.M. (Tim Pendamping), Rio Erdangga (swasta), Rimawaty Mansyur (Direktur PT AAN) dan Ririn Ryan Saputra Ajnur (ASN Takalar).
Dalam perkara ini, tersangka UN disangkakan melanggar pasal berlapis, antara lain:
Pasal 603 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c UU No.1 Tahun 2023 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001.
Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b jo Pasal 20 huruf c UU No.1 Tahun 2023 jo Pasal 618 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kajati Sulsel menegaskan pihaknya berkomitmen menuntaskan perkara dugaan korupsi tersebut demi menyelamatkan keuangan negara.
“Kami mengimbau kepada seluruh pihak yang terlibat maupun masyarakat agar tidak mempercayai oknum-oknum yang mengklaim dapat membantu penyelesaian perkara ini di luar proses hukum resmi. Kejati Sulsel bekerja secara profesional dan transparan,” tegas Didik Farkhan Alisyahdi.
Kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas ini sebelumnya mencuat karena diduga menimbulkan kerugian negara hingga puluhan miliar rupiah dan menyeret sejumlah pejabat serta pihak swasta. Penyidik Kejati Sulsel masih terus mendalami peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut. (*)




