
BERANDANEWS – Pangkep, DPRD Kabupaten Pangkep menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pangkep pada Selasa (10/3/2026).
Dalam RDP tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Fharmawaty, S.Sos., M.Si, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan edaran maupun melakukan pemaksaan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memotong gaji yang kemudian disalurkan ke BAZNAS
Rapat ini digelar untuk membahas polemik yang berkembang di tengah masyarakat terkait isu pemotongan gaji ASN untuk zakat profesi.
Dalam forum tersebut, Fharmawaty menegaskan bahwa BKPSDM tidak memiliki kewenangan mengeluarkan kebijakan terkait pemotongan gaji ASN untuk zakat, infak, maupun sedekah.
“Tidak benar jika disebutkan bahwa BKPSDM mengeluarkan edaran atau melakukan pemaksaan kepada ASN untuk memotong gaji mereka dan menyalurkannya ke BAZNAS dalam bentuk zakat, infak, dan sedekah,” tegasnya.
Ia menjelaskan, setiap bentuk pembayaran zakat oleh ASN bersifat sukarela dan merupakan bagian dari kesadaran pribadi masing-masing pegawai dalam menunaikan kewajiban keagamaan.
Menurut Fharmawaty, BKPSDM hanya menjalankan fungsi pembinaan dan pengelolaan kepegawaian, bukan sebagai pihak yang menetapkan kebijakan pemotongan penghasilan ASN untuk kepentingan tertentu.
Rapat Dengar Pendapat tersebut juga menjadi ruang klarifikasi bagi berbagai pihak agar informasi yang beredar di masyarakat tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Melalui forum tersebut, diharapkan semua pihak dapat memahami duduk persoalan secara objektif sehingga polemik terkait zakat profesi ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Pangkep dapat diselesaikan secara baik.
Pemerintah daerah pun menegaskan komitmennya untuk menjaga transparansi serta memastikan setiap kebijakan yang berkaitan dengan ASN berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan keresahan di kalangan pegawai.(*)




