Pengaduan Resmi Masuk Kodam, Kuasa Hukum Syamsul Bahri Majjaga Desak Mediasi Segera Digelar

Kuasa hukum Syamsul Bahri Majjaga saat berkunjung beberapa waktu di Makodam Hasanudin

BERANDANEWS – Makassar, Polemik pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (PKDMP) di Kabupaten Wajo terus bergulir. Kuasa hukum kontraktor, Syamsul Bahri Majjaga, memastikan bahwa surat pengaduan resmi telah diajukan dan diterima oleh pihak Kodam XIV/Hasanuddin sebagai langkah konstitusional untuk mencari perlindungan dan kepastian hukum.

Syamsul Bahri Majjaga menegaskan bahwa langkah tersebut bukan untuk memperkeruh keadaan, melainkan untuk mendorong penyelesaian yang objektif, adil, dan bermartabat.

“Kami menghormati institusi Kodam sebagai bagian dari penjaga stabilitas dan ketertiban. Karena itu, kami berharap dalam waktu dekat dapat difasilitasi mediasi terbuka agar seluruh pihak duduk bersama, menjernihkan persoalan, dan menemukan solusi yang berkeadilan,” tegas Syamsul dalam keterangannya, Rabu (4/3/2026)

Ia menambahkan bahwa situasi di lapangan sudah menyentuh aspek sosial yang sensitif. Saat ini kliennya masih berada di Kota Makassar karena menghadapi tekanan dari sejumlah pekerja di Wajo yang menuntut hak upah mereka.

“Kami memahami dan mengakui itu adalah hak pekerja. Bahkan menjadi beban moral bagi klien kami. Namun harus dipahami pula, kewajiban kepada pekerja sangat bergantung pada terpenuhinya hak kontraktual yang telah disepakati. Jika mekanisme pembayaran berjalan sesuai progres, maka penyelesaian upah dapat segera dituntaskan,” jelasnya.

Menurut Syamsul Bahri Majjaga, keterlibatan Kodam dalam memediasi diharapkan dapat mencegah konflik horizontal serta menjaga marwah program pembangunan desa yang seharusnya membawa kemaslahatan bersama.

Ia juga mengingatkan bahwa Koperasi Desa Merah Putih pada hakikatnya lahir dari semangat gotong royong, kemandirian ekonomi desa, dan pemberdayaan masyarakat. Filosofi dasar koperasi bukanlah konflik, melainkan persatuan kekuatan rakyat kecil untuk saling menguatkan.

“Koperasi dibangun atas asas kekeluargaan. Merah Putih adalah simbol persatuan. Maka jangan sampai program yang membawa nama besar persatuan bangsa justru melahirkan perpecahan di akar rumput. Ini harus kita jaga bersama,” ujarnya dengan nada penuh harap.

Pihak kuasa hukum mendesak agar mediasi segera dilaksanakan demi melindungi kepentingan pekerja, kontraktor, dan seluruh pihak yang terlibat. Ia menegaskan bahwa penyelesaian damai adalah prioritas, namun kepastian hukum tetap menjadi fondasi utama.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak pemberi pekerjaan terkait pengaduan tersebut. Publik kini menanti langkah konkret, apakah mediasi akan segera digelar demi mengembalikan semangat koperasi sebagai pilar ekonomi rakyat yang berkeadilan dan bermartabat.(*)