BERANDANEWS – Jakarta, Setelah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji, eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas alia Gus Yaqut hingga kini belum ditahan.
Gus Yaqut masih melenggang bebas alias belum ditahan.
Dalam pernyataan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan, usai pemeriksaan Gus Yaqut sebagai saksi, pihaknya masih mendalami kerugian negara.
“Karena memang hari ini pemeriksaannya masih fokus dilakukan oleh BPK, yaitu untuk menghitung kerugian keuangan negara. Adapun pasal yang digunakan dalam tugas tindak pidana korupsi ini adalah pasal 2, pasal 3, yaitu kerugian keuangan negara” kata Budi kepada wartawan, Jumat (30/1/2026) kemarin.
KPK melalukan pemeriksaan terhadap Gus Yaqut yang berlangsung lebih dari 4 jam itu, untuk mendalami perihal dugaan kerugian keuangan negara akibat perkara tersebut.
Budi mengungkapkan, pemeriksaan ini dilakukan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“KPK bersama BPK juga melakukan pemeriksaan terhadap saudara YCQ dengan materi yang memang masih fokus untuk penghitungan kerugian keruangan negara, sehingga pemeriksaan full dilakukan oleh kawan-kawan dari BPK,” kata Budi.
Sementara itu seusai pemeriksaan, Gus Yaqut mengaku sudah menjawab sejumlah pertanyaan yang disampaikan penyidik.
“Saya menyampaikan apa yang saya tahu secara utuh ya, kepada pemeriksa,” kata Gus Yaqut di lokasi.
Sebelumnya, KPK mengumumkan Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji pada Jumat (9/1/2026). Gus Yaqut ditetapkan sebagai tersangka bersama eks stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.
“Kami sampaikan update-nya bahwa confirm KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu” kata Budi Prasetyo.
Dalam perkara ini dikenakan pasal 2 dan pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurutnya, auditor BPK tengah menghitung kepastian dari jumlah kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus yang dimaksud.
“BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini,” terangnya.(*)





