BERANDANEWS – Luwu, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Luwu melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Sosial Kabupaten Luwu, Kamis (27/11/2025) sekitar Pukul 13.00 WITA.
Penggeledahan dilakukan terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam PenyaluranDanaBantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kab. Luwu Tahun Anggaran 2020 tersebut berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Nomor : Print –1366/P.4.35.4/Fd.2/11/2025 tanggal 25 November 2025.
Penggeledahan ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Intelijen, Andi Ardiaman, S.H., M.H., beserta Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus didampingi oleh TimIntelijen Kejaksaan Negeri Luwu.
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Luwu menyebut penggeledahan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan untukmemperoleh barang bukti sebagai penunjang alat bukti.
Dari kegiatan penggeledahan, penyidik menyita sejumlah dokumen yang dinilai penting dan relevan. Bahwa pelaksanaan penggeledahan berlangsung secara terbuka dan tertib serta Dinas Sosial Kabupaten Luwu bersikap koperatif dalam membantu tim penyidik Kejaksaan Negeri Luwu mencari dokumen yang dibutuhkan sehingga proses penggeladahan dapat berjalan dengan baik dan lancar.
Kegiatan Penggeledahan selesai pada pukul 15.00 WITA dalam keadaan amandankondusif. (*)





