
BERANDANEWS – Jakarta, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, memberikan rehabilitasi kepada dua guru asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yaitu Abdul Muis dan Rasnal.
Keputusan diambil setelah Presiden menerima aspirasi masyarakat dan berbagai pihak yang memperjuangkan pemulihan nama baik keduanya.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan bahwa penandatanganan dokumen dilakukan langsung di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta.
“Barusan Bapak Presiden sudah menandatangani surat rehabilitasi untuk Rasnal dan Abdul Muis, guru SMA asal Luwu Utara,” ujarnya dalam keterangan pers kepada media pada Kamis (13/11/2025).
Ia menuturkan bahwa kedua guru tersebut sebelumnya diantar oleh masyarakat ke DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, kemudian diteruskan ke DPR RI sebelum akhirnya difasilitasi untuk bertemu Presiden Prabowo. Dengan terbitnya surat rehabilitasi ini, pemerintah memulihkan nama baik, harkat, martabat, serta hak-hak keduanya yang sempat terimbas persoalan hukum.
“Dengan diberikannya rehabilitasi ini, dipulihkan nama baik, harkat, martabat, serta hak-hak kedua guru tersebut. Semoga membawa berkah,” kata Dasco.
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa keputusan Presiden merupakan hasil koordinasi intensif selama satu pekan terakhir, setelah pemerintah menerima permohonan resmi dari masyarakat maupun lembaga legislatif.
“Kami menerima permohonan berjenjang dari masyarakat, baik secara langsung maupun melalui lembaga legislatif dari tingkat provinsi. Setelah berkoordinasi dengan DPR RI dan meminta petunjuk Presiden, beliau memutuskan menggunakan kewenangannya untuk memberikan rehabilitasi kepada dua guru dari SMA 1 Luwu Utara,” jelasnya.
Prasetyo menegaskan bahwa langkah Presiden mencerminkan penghargaan negara terhadap dedikasi guru sebagai pahlawan tanpa tanda jasa yang harus diperhatikan dan dilindungi. Ia menambahkan bahwa pemerintah selalu berupaya mencari penyelesaian terbaik dan berkeadilan dalam setiap dinamika yang terjadi.
“Bagaimanapun, guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa yang harus kita perhatikan, hormati, dan lindungi. Dalam setiap masalah, kami berupaya mencari solusi terbaik,” ujarnya.
Ia berharap keputusan ini membawa rasa keadilan, khususnya bagi dunia pendidikan di Indonesia.
“Semoga keputusan ini memberikan rasa keadilan bagi kedua guru yang kita hormati, serta bagi masyarakat dan lingkungan pendidikan, bukan hanya di Luwu Utara, tetapi juga di seluruh Sulawesi Selatan dan Indonesia,” tutur Mensesneg.(*)




