BERANDANEWS – Makassar, Perumda Pasar Makassar Raya melakukan Penyegelan 695 unit kios di Pasar Terong, Kota Makassar, Rabu (29/10/2025)
Hal tersebut dilakukan karena sebagian besar kios tidak lagi aktif beroperasi, sementara lainnya menunggak pembayaran retribusi dalam jangka waktu lama.
Penyegelan dilakukan oleh Tim Ketertiban Perumda Pasar Makassar bersama Bidang Perencanaan, dan disaksikan langsung oleh petugas Kamtibmas Polsek Bontoala, berlangsung tertib dan aman di lokasi pasar.
Kepala Pasar Terong, H. Andi Hilal, menjelaskan bahwa penyegelan dilakukan berdasarkan hasil inventarisasi terhadap seluruh petak kios di kawasan pasar.
“Kami menemukan banyak kios yang sudah lama tidak aktif dan tidak lagi menjalankan aktivitas jual beli. Ada pula yang tidak melunasi kewajiban retribusi berbulan-bulan. Langkah penyegelan ini kami ambil agar area tersebut bisa dimanfaatkan kembali secara produktif oleh pedagang aktif,” ujarnya.
Hal senada disampaikan oleh Kabag Ketertiban Perumda Pasar Makassar, Muh. Jaenul, yang menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program penertiban dan optimalisasi aset pasar.
“Dari total 695 petak yang disegel, sebagian besar berada di area kios dalam dan hamparan timur-barat. Setelah disegel, tempat-tempat tersebut akan dievaluasi kembali untuk dimanfaatkan oleh pedagang yang benar-benar aktif,” terangnya.
Adapun rincian lokasi kios yang disegel meliputi:
Kios Dalam Timur Lt. 1: 28 petak
Hamparan Lama Timur Lt. 1: 148 petak
Kios Dalam Barat Lt. 2: 199 petak
Kios Dalam Timur Lt. 2: 86 petak
Hamparan Barat Lt. Basement: 47 petak
Hamparan Lama Timur Lt. 2: 187 petak
Total: 695 petak kios atau lods
Penyegelan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Penyegelan Tempat Berjualan/Usaha Tidak Aktif Nomor: 000/52/PuD. PSR/PSR.TRC/2025, serta mengacu pada sejumlah regulasi daerah, di antaranya:
– Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perumda Pasar Makassar Raya
– Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2004 tentang Pengurusan Pasar Dalam Daerah Kota Makassar
– Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2004 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perda No. 12 Tahun 2004
– Keputusan Wali Kota Makassar Nomor 32 Tahun 2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda No. 12 Tahun 2004
– Keputusan Direksi Perumda Pasar Makassar Raya Nomor 900/719/KEP/Perumda Psr/XII/2022 tentang Tarif Jasa Pengelolaan
– Surat Kepala Pasar Terong Nomor 000/05/PUD.PSR/Psr.Trg/1/2025 tertanggal 3 Januari 2025 tentang Penyampaian Penyegelan
Dengan adanya langkah tegas ini, pihak Perumda Pasar Makassar berharap agar para pedagang semakin disiplin dalam mengelola tempat usahanya serta tertib dalam memenuhi kewajiban retribusi.
“Kami ingin memastikan aset pasar dikelola dengan baik, tidak dibiarkan kosong, dan benar-benar memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat,” tutup Muh. Jaenul.(*)





