BERANDANEWS – Luwu, Dewan Pimpinan Wilayah Pemuda Solidaritas Merah Putih (DPW PSMP) Sulsel Mulyadi, SH yang dikenal juga sebagai aktivis Pemerhati Pendidikan sekaligus influencer yang akrab disapa Moel, memberikan perspektif guna memperkuat pemahaman kepala sekolah dalam pengelolaan Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah), hal itu dikatakan Moel (09/08/25).
“Seperti yang kita ketahui bersama, Dana BOS yang ditujukan untuk setiap sekolah guna memperingan orang tua/wali murid, siswa (I).”
Aturan mengenai petunjuk teknis pengelolaan Dana BOS sendiri dapat berpedoman pada Permendikdasmen 8/2025.
Mulyadi menyayangkan alokasi anggaran DANA BOS 2023 SMAN I Luwu terlalu besar atau tinggi untuk belanja Pengembangan Perpustakaan Tahap I 498.820.000 dan Tahap II 150.975.000 dengan total setahun 649.795.000, dan Belanja Pembayaran Honor Tahap I 141.705.000 Tahap II 89.910.000 total 231.615.000.
“Kami menduga kuat besar indikasi korupsinya dimana kami mengambil perbandingan sekolah sebelah jauh lebih kecil nilainya untuk belanja pengembangan perpustakaan selama dua tahap yaitu 179.838.000 lalu belanja pembayaran selama dua tahap untuk honor 178.350.000 ditahun yang sama 2023 dan kabupaten yang sama tdk jauh dari tempat SMAN I Luwu,” tegas Mulyadi S.H
Tempat terpisah, mantan kepala sekolah senior di SulSel samaran aco (enggan disebut namanya) saat dikonfirmasi via telephone WhatsApp mengatakan, jelas dinda ada permainan oknum kepsek tersebut untuk memanipulasi anggaran Dana Bos sekolahnya.
“Hasil investigasi ta saja dinda dari dua sekolah itu sudah jauh selisihnya apalagi sekolah itu sekabupaten ji dan tahun yang sama lagi, usut tuntas dinda oknum kepala sekolah tersebut sampai dia bisa pertanggungjawabkan perbuatannya yang melanggar hukum.” Ungkapnya
Selain itu, Kepala Sekolah SMAN I Luwu Drs H. Andi Burhan, M.M saat dikonfirmasi media berandanews.com via chat whatsapp iya mengatakan, untuk belanja pengembangan perpustakaan kami belanjakan buku pembelajaran dan rak buku, untuk belanja pembayaran honor kami ada 13 honorer disekolah.
“Ada yg terangkat P3K semua ini dibayar non tunai dan upahnya Kalau guru berdasarkan jam dan mereka terangkat Sdh 15 THN sekarang tinggal menunggu pengganti karena SDH lewat mi 2 periode. Kepsek dan bendahara bos satu sen pun tidak ada honornya makanya banyak bendahara mau mengundurkan diri karena pekerjaan berat Tampa honor. Bendahara satu sen pun tidak ada uang dia tarik tunai semua siplah dan tnt.” ungkap Drs H. Andi Burhan, M.M
Lebih jauh Mulyadi S.H, mengatakan bakal melaporkan dalam waktu dekat dan mengawal temuan ini ke aparat penegak hukum untuk diproses sesuai hukum yang berlaku dinegeri ini.
“Dugaan terjadinya unsur perbuatan melawan hukum ini dapat berakibat terjadinya tindak pidana korupsi yang mana dapat dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.”
Kami akan menantang APH untuk mengusut tuntas kasus dugaan tindak pidana korupsi yang ada di SMAN I Luwu, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu. (Isn)