Sosialisasi Perwali 51/2021, Melinda Aksa: Jadi Payung Hukum Wujudkan Wajib PAUD

Sosialisasi Perwali 51/2021

BERANDANEWS – Makassar, Bunda PAUD Kota Makassar, Melinda Aksa, mendorong Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Satu Tahun Pra-SD melalui kegiatan sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwali) No. 51 Tahun 2021, berlangsung di Ruang Sipakatau, Kamis (26/6/2025).

Kegiatan ini dihadiri Ketua Pokja Bunda PAUD Kota Makassar Titin Florentina P, para Bunda PAUD kecamatan dan kelurahan se-Kota Makassar, orang tua calon murid sekolah dasar, serta sejumlah pejabat pemerintah kota setempat.

Dalam sambutannya, Bunda PAUD Kota Makassar, Melinda Aksa, menekankan bahwa masa usia dini merupakan masa emas bagi anak-anak.

“Pada periode ini, anak-anak memiliki potensi luar biasa untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik dari segi fisik, mental, maupun emosional. Apa yang mereka peroleh di usia ini akan menentukan karakter dan kemampuan mereka di jenjang pendidikan berikutnya,” ujarnya.

Menurutnya, pendidikan anak usia dini harus menjadi prioritas agar anak-anak siap memasuki pendidikan dasar.

“PAUD adalah fondasi utama tumbuh kembang anak agar kelak mereka lebih percaya diri dan berprestasi,” tambahnya.

Untuk itu, Melinda menekankan pentingnya Perwali No. 51 Tahun 2021 yang merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota Makassar untuk memastikan layanan pendidikan anak usia dini bisa diakses inklusif dan berkualitas.

“Perwali ini payung hukum yang memastikan anak-anak di Makassar mendapatkan pendidikan pra-SD minimal selama satu tahun, agar mereka lebih siap belajar di tingkat SD,” jelasnya.

Ia juga berharap semua pihak ikut berkolaborasi dan berpartisipasi aktif dalam mensukseskan kebijakan ini, baik pemerintah, lembaga pendidikan, maupun masyarakat.

“Peran orang tua dan guru sangat penting. Kolaborasi dan sinergi adalah kunci untuk mewujudkan layanan PAUD yang holistik dan integratif,” katanya.

Sementara itu, Ketua Pokja Bunda PAUD Kota Makassar, Titin Florentina P. menambahkan, Perwali No. 51 Tahun 2021 adalah tanggung jawab pemerintah daerah untuk menjamin pendidikan anak usia dini.

Menurutnya, sosialisasi ini menjadi momentum untuk memperkuat komitmen semua pihak agar anak-anak bisa mendapatkan layanan pendidikan terbaik.

“Perwali ini lahir sebagai bentuk kepedulian kita terhadap masa transisi anak dari PAUD ke SD. Dengan adanya regulasi ini, pendidikan anak bisa lebih merata dan berkesinambungan,” jelasnya.

Dengan adanya sosialisasi ini, Titin berharap semua Bunda PAUD di tingkat kecamatan dan kelurahan mampu menyebarluaskan informasi agar implementasi Perwali No. 51 Tahun 2021 berjalan baik dan sesuai harapan.

Dalam sosialisasi ini, hadir dua narasumber utama yang memaparkan secara detail pokok-pokok Perwali No. 51 Tahun 2021. Mereka adalah Kepala Bidang PAUD Dinas Pendidikan Kota Makassar, Yasmain Gasbar, dan Kepala Bagian Hukum Kota Makassar, Bapak Muh Izhar Kurniawan.

Keduanya menjelaskan latar belakang dan tujuan disusunnya peraturan tersebut agar lebih mudah dipahami oleh para Bunda PAUD, orang tua, dan seluruh peserta.

Selain itu, mereka turut memberikan contoh implementasi konkret di lapangan agar peraturan ini benar-benar bisa dilaksanakan secara merata dan optimal.(*)