Ada 7.000 Titik Batas Wilayah Berpotensi Sengketa, Komisi II DPR RI usulkan Revisi 545 UU

Peta Indonesia

BERANDANEWS – Jakarta, Setelah dikeluarkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2 – 2138 Tahun 2025 tentang pemutakhiran kode dan data wilayah administrasi pemerintahan serta pulau-pulau Indonesia.

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menyebut ada 7.000 titik yang berpotensi terjadi sengketa mengenai batas wilayah.

Apalagi Isu batas wilayah ini sempat mencuat usai polemik empat pulau Aceh.

“Potensi polemik atau sengketa tapal batas wilayah itu berdasarkan data di Kementerian Dalam Negeri ada lebih kurang 7.000 titik,” kata Rifqi dalam keterangannya yang diterima, Jumat (20/6/2025).

Komisi II menawarkan agar segera menarik proses penetapan tapal batas itu pada level undang-undang.

“Kami bersedia jika politik hukum nasional mengarah ke arah situ untuk segera melakukan revisi terhadap 545 undang-undang yang menjadi dasar pembentukan provinsi kabupaten kota di Indonesia,” ujarnya.

Sehingga dalam undang-undang tersebut disertakan kejelasan koordinat tapal batas wilayah masing-masing. Namun, sebelum kejelasan tapal batas wilayah masing-masing ditetapkan di undang-undang, seluruh pihak termasuk para kepala daerah yang berbatasan wilayahnya, harus menuangkan nota kesepakatan sebagaimana pernyataan Mensesneg Prasetyo Hadi agar tidak terjadi potensi konflik.

Opsi kedua, tutur Rifqi, bisa saja tidak perlu merevisi 545 undang-undang, tetapi membentuk satu undang-undang yaitu undang-undang tentang batas wilayah di dalam negara kesatuan Republik Indonesia.

“Dua hal inilah yang saya kira kami tawarkan baik di internal DPR maupun kepada pemerintah dan kita lihat bagaimana politik hukum nasional ke depan,” jelasnya.(*)