Soal Penambangan di Raja Ampat, Kejagung : Jika ada Dugaan Pelanggaran segera Laporkan

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (Foto:ANTARA)

BERANDANEWS – Jakarta, Terkait dugaan pelanggaran penambangan di Raja Ampat, Papua yang menjadi sorotan belakangan ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan pelanggaran dapat diusut selama ada dasarnya, dan ada laporan dari masyarakat.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan jika ada dugaan pelanggaran segera laporkan ke penegak hukum, agar dapat segera ditindaklanjuti.

“Kalau perlu langsung disampaikan ke aparat penegak hukum. Agar ada bahan, ada dasar bagi aparat penegak hukum melakukan penelitian, pengecekan sebenarnya apa yang terjadi di sana. Sebagai pintu masuk yang bisa dilakukan aparat penegak hukum,” ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Rabu (11/6/2025).

Menurutnya, Kejagung berpeluang mendalami dugaan pelanggaran pertambangan di Raja Ampat, khususnya berkaitan dugaan suap atas Izin Usaha Pertambangan (IUP).

“Harus ada dasar bagi Kejagung untuk mendalami dugaan pelanggaran di kawasan Papua tersebut. Dan sebaiknya jangan hanya ramai di media sosial, tapi bagi yang merasa dirugikan atau menemukan adanya pelanggaran, bisa disampaikan ke aparat berwenang. Sehingga, aparat berwenang pun bisa melakukan pendalaman,” tambahnya.(*)