Diduga Langgar Kode Etik ASN soal Netralitas, Wali Kota Danny Periksa 2 Pejabatnya

Balaikota Makassar

BERANDANEWS – Makassar, Kepala Dinas Perdagangan Arlin Ariesta dan Kepala Dinas Pendidikan Muhyiddin diduga tak netral selama tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2024

Dua pejabat eselon II tersebut diduga telah melanggar kode etik ASN sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam kesempatannya, Wali Kota Makassar Danny Pomanto mengatakan telah mengantongi bukti-bukti ketidaknetralan kedua pejabat eselon II tersebut.

Menurut Danny Pomanto, dalam Pilkada, beda pilihan tak ada persoalan, asalkan mereka tidak terang-terangan mendukung pasangan calon tertentu. Bahkan kata Danny, sebelumnya telah menyampaikan kepada seluruh ASN untuk menjaga netralitas di Pilkada Serentak 2024.

“Saya kan pernah bilang ke mereka bahwa harus netral, ternyata ini brutal sekali, hampir semua, kalau saya lihat penanganan di MK ini terbukti lurah, camat, itu terlibat. Begitu yang saya monitor,” ucap Danny Pomanto dihadapan Wartawan di Kantor Wali Kota Makassar Jl Ahmad Yani, Senin (30/12).

Sebagai tindaklanjut dugaan pelanggaran netralitas ini, pihaknya telah melaporkan hal ini kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Selain dua Kepala OPD, Danny juga menyebut telah melaporkan dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan salah satu lurah.

“Ya, Ada satu lurah dan itu kelihatannya serius,” ujar Danny.

Wali Kota Makassar dua periode ini langsung memanggil pejabat bersangkutan, dihadiri Kepala Inspektorat Andi Asma Zulistia Ekayanti dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Makassar, Akhmad Namsum. (*)