BERANDANEWS – Parepare, Berdalih mendapatkan bisikan dari mahluk halus, seorang pria berinisial MA umur 37 tahun, melakukan penganiayaan terhadap tetangganya.
MA (37) menganiaya tetangganya yang bernama Samsiah, wanita paruh baya yang berusia 54 tahun, dengan cara menggunakan sebilah badik.
Kejadian naas ini terjadi di Jalan Lorong Pertamina Kelurahan Lakessi, Kecamatan Soreang, Kota Parepare, tepatnya di dalam rumah korban Samsiah, pada hari minggu tanggal 23 Juni 2024, sekitar pukul 09.00 wita.
Kasat Reskrim Polres Parepare, Iptu Setiawan Sunarto, menyebutkan bahwa terduga pelaku MA (37) melakukan penganiayaan terhadap korban Samsiah didalam rumah korban.
” Kejadiannya pada hari minggu tanggal 23 Juni 2024, sekitar pukul 09.00 wita, terduga MA (37) masuk kedalam rumah korban, lalu melakukan penganiayaan kepada korban Samsiah dengan menggunakan sebilah senjata tajam yaitu badik “, kata Kasat Reskrim Iptu Setiawan Sunarto memberikan wawancara kepada awak media mewakili Kapolres Parepare diruang kerjanya, Senin (24/06).
Akibat dari kejadian itu, Kata Setiawan lanjut, korban mengalami luka di lengan kirinya dan luka terbuka di perut bagaian kanan.
” Pelaku menganiaya korban sebanyak 2 kali, mengakibatkan luka terbuka pada bagian lengan kiri dengan panjang kurang lebih 6 (enam) cm dan pada bagian perut mengalami luka terbuka kurang lebih 3 (tiga) cm “, sebut Iptu Setiawan.
Terduga pelaku yang berinisial MA (37) ini merupakan tetangga dari korban, ia juga tinggal di Jalan lorong Pertamina, Kelurahan Lakessi, Kecamatan Soreang, Kota Parepare.
Proses Penangkapan Terduga Pelaku MA (37)
Aparat yang mendapatkan laporan warga atas kejadian tersebut, melakukan tindakan kepolisian mendatangi lokasi kejadian, kemudian melakukan upaya penangkapan terhadap terduga pelaku.
” Setelah terduga pelaku menganiaya korban, ia pun melarikan diri dari TKP, rekan – rekan dari Unit Resmob, diback up oleh rekan rekan dari Sat Intelkam dan Polsek Soreang melakukan penangkapan terhadap MA di Jl. Muhammadiyah Kel. Ujung Lare Kec. Soreang Kota Parepare, awalnya terduga pelaku ini mengelak, namun kondisinya diduga dalam pengaruh minuman keras, dan berdasarkan ciri – ciri pelaku yang terlah di dapatkan sebelumnya, ia pun di tangkap dan di bawa ke Mapolres Parepare untuk proses selanjutnya” , jelas Iptu Setiawan Sunarto.
” Dari hasil pemeriksaan, rekan – rekan penyidik akan melakukan koordinasi dengan pihak Rumah Sakit Jiwa Makassar untuk memeriksakan kondisi kejiwaan dari terduga MA (37) ini ” ujar Kasat Reskrim.
Terkait dengan modus terduga MA (37) menganiaya korban, masih terus didalami oleh penyidik.
” Iya, kita masih dalami terus apa modus dibalik perbuatan tindak pidana ini, hasil sementara yang di akui oleh MA (37) bahwa ia menikam korban karena ada bisikan gaib yang di dengarnya yang menyuruh dia untuk menganiaya korban, kondisi dari MA ini yang akan kita periksakan ke Rumah Sakit Jiwa Makassar “. Jelasnya lebih lanjut.
Terduga MA (37) dipersangkakan pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun.
” Dipersangkakan melanggar pasal 351 ayat (2) KUHP, ancaman pidana 5 (lima) tahun penjara “. Kata Kasat Reskrim Polres Parepare, Iptu Setiawan Sunarto akhiri keterangannya.
Bunyi pasal 351 ayat (2), Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.(*)