“Jangan sampai begitu pemungutan suara ulang ada yang berkampanye, ada yang melakukan politik uang” kata Puadi dalam keterangan resmi, Selasa (18/6).
Menurut Puadi, politik uang menjadi poin yang tak luput dari pengawasan Bawaslu saat pemungutan suara ulang (PSU).
Langkah yang akan dilakukan Bawaslu adalah melalui proses pencegahan dan imbauan. Bawaslu juga mulai memperketat pengawasan di setiap jajarannya, baik saat di tempat pemungutan suara (TPS) maupun ketika rekapitulasi.
“Maka kita harus melakukan upaya pengawasan yang sangat ketat dengan melakukan proses pencegahan, imbauan. Maka di jajaran kita harus memperketat, baik nanti di TPS serta rekapitulasi di tingkat kecamatan,” katanya.
Dalam tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi tentang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan PSU dan penghitungan ulang surat suara di sejumlah daerah.
PSU tersebut bakal digelar bersamaan dalam rentang waktu yang berbeda sejak putusan MK dibacakan. Terdapat tujuh PSU yang dilakukan dalam batas waktu 45 hari, 11 PSU dalam rentang waktu 30 hari, dan dua PSU digelar dalam waktu 21 hari.
Sebelumnya, Senin (10/6), anggota KPU RI Idham Holik mengatakan PSU digelar tanpa didahului tahapan kampanye. Hal itu sejalan dengan regulasi yang tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Surat Suara dalam Pemilihan Umum.
“Pasal 98 PKPU Nomor 25/2023 berbunyi, dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang di TPS pasca-putusan Mahkamah Konstitusi, tidak dilakukan kampanye,” ujar Idham.
Pemungutan dan penghitungan ulang suara di TPS direncanakan pada:
1. Sabtu, 22 Juni 2024 untuk 2 Putusan MK
2. Sabtu, 29 Juni 2024 untuk 11 Putusan MK; dan
3. Sabtu, 13 Juli 2024 untuk 6 Putusan MK
Penghitungan ulang suara direncanakan pada:
1. Rabu, 19 Juni 2014 untuk 5 Putusan MK
2. Rabu, 26 Juni 2024 untuk 2 Putusan MK; dan
3. Sabtu, 6 Juli 2024 untuk 7 Putusan MK