Temui Warga dan Aktivis Mahasiswa di Jeneponto, Idris Kadir paparkan Peran dan Fungsi Legislatif

BERANDANEWS – Jeneponto, Calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) daerah pemilihan Sulawesi Selatan 1, dari Partai Demokrat nomor urut 3, Brigjen Pol (Purn) Idris Kadir mengunjungi masyarakat di kabupaten Jeneponto pada Kamis (01/02).

Kedatangan Idris Kadir mendapat sambutan yang meriah dari masyarakat terbukti dengan banyaknya warga dan tim pemenangan yang turut hadir di kafe Lino jalan Lingkar Jeneponto.

Selain sebagai ajang silturahim juga menjadi kesempatan bagi warga untuk mengenal lebih dekat sosok Idris Kadir.

Dalam kunjungan tersebut Idris Kadir melakukan dialog bersama warga, tim pemenangan dan sejumlah pemilih milenial dari kalangan HMI Jeneponto.

Dalam dialog tersebut, tim pemenangan Jeneponto , Harlin Jaya berharap agar jika terpilih menjadi anggota DPR RI, Idris Kadir merealisasikan program bantuan lembaga hukum bagi masyarakat dan memperhatikan kepentingan petani termasuk ketersedian pupuk yang terjangkau, menyiapkan pasar dan menjaga kestabilan harga agar harga hasil pertanian tidak anjlok di pasaran.

Menurut Harlin Jaya, tim pemenangan di Jeneponto telah melakukan sosialisasi pada sekitar tiga ribu lebih masyarakat yang tersebar di enam kecamatan. Harlin optimis, Idris Kadir mampu melaju di senayan menjadi anggota DPR RI.

Hal senada juga diungkapkan salah satu pemilih milenial , Robi Sugara dari aktivis mahasiswa Jeneponto.

Robi berharap jika Idris Kadir berhasil menjadi anggota DPR RI, Idris Kadir mampu menyuarakan aspirasi masyarakat, salah satunya membuat undang-undang sesuai dengan keinginan dan kebutuhan masayarakat bukan hanya didasarkan pada kepentingan anggota dewan.

Dalam kunjungan tersebut, Idris Kadir menegaskan pentingnya tugas dan peran anggota DPR RI sehingga masyarakat harus memperhatikan kapabilitas calon anggota DPR RI yang mereka pilih.

”Anggota DPR RI bersama dengan pemerintah berperan dalam merumuskan bagaimana Indonesia ke depan, merumuskan regulasi tingkat nasional, membuat undang-undang yang berpihak pada masyarakat , menyusun anggaran dan mengawasi jalannya undang-undang. Oleh karena itu, masyarakat harus memilih calon yang betul-betul dikenali dan mau bekerja untuk masyarakat” kata Idris Kadir.

Di hadapan pendukungnya, Idris Kadir menyampaikan seluruh program yang akan dilakukan jika menjadi anggota parlemen salah satunya program pendampingan dan bantuan hukum kepada masyarakat baik hukum non litigasi maupun litigasi agar masyarakat merasakan manfaat dalam hal pemberian dukungan dengan membangun sistem keluarga, kerabat dan sahabat.

Untuk itulah, Idris Kadir mendirikan dan membuka rumah curhat Idris Kadir ( Racik) sebagai lembaga bantuan hukum. Idris Kadir juga telah menghimpun sejumlah sarjana hukum yang berkompeten di bidangnya yang saat ini tengah menyusun visi misi lembaga bantuan hukum (LBH)Racik.

Idris kadir mengaku optimis untuk turut berjuang dalam pemilihan calon DPR RI karena prinsip hidup ini harus lebih bermanfaat kapan pun dan di mana pun berada meski menghadapi tantangan yang berat. Idris Kadir berharap agar masayarakat memberikan dukungan sepenuhnya pada pencoblosan nanti sehingga keberhasilan Idris Kadir menjadi anggota parlemen membawa keberkahan bersama sebagaimana tagline ”membangun tim yang solid, setia dan berkelanjutan atau berkesinambungan”.

Dalam kesempatan tersebut, Idris Kadir turut memberikan sosialisasi tentang cara pencoblosan pada saat pemilihan nanti, utamanya kepada pemilih pemula .

Idris Kadir juga menghimbau agar seluruh masyarakat menggunakan hak pilihnya dan tidak menjadi golongan putih atau golput pada pemilu 14 Februari mendatang dengan mendatangi TPS untuk melakukan pencoblosan karena satu suara sangat berpengaruh pada nasib bangsa 5 tahun ke depan.

Temui Warga dan Aktivis Mahasiswa di Jeneponto, Idris Kadir paparkan Peran dan Fungsi Legislatif

Idris Kadir berharap agar pelaksanaan pemilu nanti dapat berjalan dengan aman, jujur dan adil serta sesuai dengan aturan yang berlaku. Idris Kadir meminta seluruh pihak terkait tidak melakukan kecurangan termasuk tidak melakukan praktek jual beli suara demi mendapatkan dukungan.(*)