BERANDANEWS – Jakarta, Pemerintah tengah merampungkan serangkaian aturan untuk mengakomodasi rencana kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), dan aparat TNI/Polri di 2024.
Untuk itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa kenaikan gaji untuk ASN, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI dan Polri akan mulai dibayarkan per 1 Januari 2024.
Hal itu diungkapkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani usai Pembukaan Perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) di Jakarta, Selasa kemarin (2/1).
“InsyaAllah Januari, tapi RPP-nya (Rancangan Peraturan Pemerintah) itu memang sedang dalam proses. Tapi nanti pasti akan dibayarkan Januari, penuh mulai 1 Januari,” ucap Sri Mulyani dihadapan media.
Terkait dengan RPP tersebut,Sri Mulyani belum menjelaskan secara detail karena masih menunggu proses RPP selesai dilakukan.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan bahwa adanya kenaikan gaji untuk ASN sebesar delapan persen. Kemudian 12 persen untuk pensiunan, berdasarkan kenaikan gaji para PNS tersebut, Kemenkeu pun telah menyiapkan anggaran Rp52 triliun.
Jika dirincikan, Pemerintah telah menyiapkan tambahan anggaran sebesar Rp17 triliun untuk gaji pensiunan, lalu sebesar Rp9,4 triliun untuk kenaikan gaji PNS pusat, dan sebesar Rp25 triliun untuk PNS daerah. (*)