Soal Pengembalian Kerugian Negara, Rp 23,569 M sudah masuk ke Kas Daerah Pemkab Luwu

Sidang Majelis Penyelesaian Kerugian Daerah (MPKD) Kabupaten Luwu

BERANDANEWS – Luwu, Pengembalian kerugian negara sebesar Rp.23,569 seluruhnya telah masuk ke kas daerah Pemerintah Kabupaten Luwu.

Hal tersebut disampaikan oleh Majelis Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP TGR) Kabupaten Luwu, Muhammad Rudi.

“Setelah majelis TP TGR laksanakan sidang, dan memanggil 26 tertuntut. Hadir secara fisik hanya 7 orang, selebihnya tidak hadir namun telah menyampaikan ke Sekretariat TP TGR, bersedia membayar dan telah melakukan pembayaran, dan laporan yang diterima majelis, pengembalian kerugian negara sejauh ini sudah Rp 23,569 miliar, belum termasuk hasil sidang Sidang Majelis Penyelesaian Kerugian Daerah (MPKD) Kabupaten Luwu ini,” jelas Muhammad Rudi, Rabu, (13/12)

Sementara Majelis TP TGR yang diketuai Sekda Luwu, H Sulaiman, para terpanggil bisa hadir saat dilaksanakan sidang dan yang paling utama menyelesaikan temuan dan mereka yang terpanggil dan tidak memiliki itikad baik, majelis TP TGR akan mempertimbangkan untuk melimpahkan temuan tersebut ke Aparat penegak Hukum (APH).

“TP TGR merupakan wadah untuk memberikan peluang bagi tertuntut untuk melakukan pengembalian dan kami berikan kemudahan dengan melakukan pengembalian secara bertahap atau diangsur, tanpa harus ditangani APH,” jelasnya.

“Ada 9 temuan yang tidak bisa ditindak lanjuti dengan besaran kerugian negara mencapai Rp 9,775 miliar. Kendalanya, pihak yang terlibat dalam temuan tersebut, ada yang telah meninggal dunia, yang terkait sudah tidak diketahui keberadaannya serta perusahaan terkait telah tutup atau blacklist,” tambah Sulaiman.

Terpisah, Kepala Inspektorat Kabupaten Luwu, Achmad Awwabin, yang juga Majelis TP TGR, menyebutkan pengembalian 7 orang yang mengikuti sidang pada Rabu 12 desember 2023 sebesar Rp 3,7 juta.

“Total pengembalian hingga november 2023 sebesar Rp 23,569 miliar dari 738 temuan atau sekira 79 persen tingkat penyelesaian dari total temuan selama ini,” sebutnya.

Sedangkan data lain menunjukkan sebanyak 158 temuan dengan besaran kerugian mencapai Rp 18,672 miliar, dan yang akan ditindak lanjuti 6 temuan dengan besaran kerugian negara Rp 223,235 juta.(*)