
BERANDANEWS – Jakarta, Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatarongan Panggabean menjelaskan ada sejumlah dugaan pelanggaran etik yang diduga dilakukan oleh Firli yakni perbuatan yang berhubungan dengan pertemuan antara Firli Bahuri dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dengan begitu, Dewas KPK telah memutuskan untuk melanjutkan dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri ke sidang etik.
“Dari hasil Pemeriksaan Pendahuluan yang kami lakukan cukup alasan untuk melanjutkan ke persidangan etik,” kata Tumpak Hatarongan dalam konferensi pers di Gedung Dewas, Jakarta, Jumat (8/12).
Selain itu, adanya harta kekayaan yang tidak dilaporkan oleh Firli dalam LHKPN
“Adanya harta kekayaan yang tidak dilaporkan secara benar semuanya di dalam LHKPN termasuk hutangnya,” ujarnya.
Kemudian, Tumpak menyebut terkait rumah singgah Firli Bahuri yang berada di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.
“Ketiga ada yang berhubungan dengan penyewaan rumah di Kertanegara,” jelasnya.
Keputusan ini dilakukan setelah Dewas KPK menggelar pemeriksaan pendahuluan atas dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri pada Jumat tadi pagi. Pemeriksaan pendahuluan ini digelar setelah proses klarifikasi telah rampung dilakukan.
Sebelumnya Firli Bahuri sudah dua kali menjalani klarifikasi di Dewas KPK, yakni Senin (20/11) dan Selasa (5/12/2023). Firli memberikan klarifikasi terkait beredarnya foto pertemuan antara dirinya dengan SYL.
Firli Bahuri dilaporkan Komite Mahasiswa Peduli Hukum kepada Dewan Pengawas KPK terkait pertemuan dengan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya usai melakukan gelar perkara.
Firli pun telah dinonaktifkan sementara dari jabatannya dan digantikan dengan Nawawi Pomolango.
Polda Metro Jaya telah mengantongi bukti permulaan yang cukup dalam menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.(*)