BERANDANEWS – Sinjai, Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diharapkan dapat menjaga netralitas pada Pemilu 2024 mendatang.
Hal tersebut disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sinjai , Arsal Arifin.
Arsal mengimbau kepada setiap ASN di Sinjai untuk tidak terlibat dalam politik praktis
“Kami imbau kepada setiap ASN di Sinjai untuk tidak turut dalam berpolitik praktis serta tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun, kami tidak pandang bulu dan akan menindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” jelas Arsal, Sabtu (26/8).
Arsal juga mengharapkan partisipasi ASN dalam upaya pengawasan serta pencegahan berbagai jenis pelanggaran terkait Pemilu 2024 mendatang.
“Kita akan tetap upayakan dalam bentuk pencegahan, karena ini salah satu tugas Bawaslu dan kita perlu partisipasi dari ASN,” katanya.
Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juga terdapat pasal soal netralitas ASN dan Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada terdapat dua pasal yang mengatur tentang netralitas ASN. Dua aturan itu yakni terdapat di Pasal 70 dan j Pasal 71.
“Pasal 70 ayat (1) berbunyi dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia,” tuturnya.
Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana paling lama 6 (enam) bulan penjara dan denda paling banyak 6 juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 189.
Berdasarkan hal tersebut, Arsal menyebut ASN harus menjaga netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang No. 5/2014 tentang ASN.
Dalam aturan tersebut termaktub bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
“Jangan sampai ikut serta mem-posting pada media sosial/media lain yang dapat diakses publik dengan foto bersama bakal calon” ujarnya.(*)