
BERANDANEWS – Makassar, Kapolda Sulsel Irjen Pol. Drs. Setyo Boedi Mompoeni Harso., SH., M.Hum. pimpin Konferensi Pers terkait Kasus Narkotika di Kampus UNM di Loby Mapolda Sulsel, Ahad (11/06).
Turut hadir Kepala Badan Narkotika Nasional Prov. Sulsel Drs.Ghiri Prawijaya. M.Th, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana, S.H., S.I.K., M.H., Dir Narkoba Polda Sulsel Kombes Pol Dodi Rahmawan, S.I.k, M.H., Dir Intelkam Kombes Pol Yudi Hermawan S.Sos.
Dalam kasus tersebut Dit Narkoba Polda Sulsel berhasil mengamankan 6 pelaku yaitu, S(25 thn), SAH(32 thn), MA(33 thn), AG(34 thn), M(36 thn), RR(37 thn) yang tertangkap di 4 TKP.
Kapolda Sulsel mengungkapkan untuk barang bukti yang diamankan petugas yakni di Kampus UNM Parangtambung” yaitu Narkotika jenis Sabu sebanyak 4,7010 gram , Narkotika jenis Ekstasi sebanyak 2,4511 gram, Narkotika jenis Ganja sebanyak 3,1772 gram, 1 buah Brangkas, 1 buku catatan penjualan Narkotika, 3 alat hisap sabu, 1 piereks kaca serta 4 unit HP Android. Di TKP lain juga Dit Narkoba Polda Sulsel telah mengamankan 1 paket ekspres diduga berisi Narkotika jenis Shabu, serta Narkotika Jenis Shabu sebanyak ±73, 6 gram, Narkotika jenis Ekstasi sebanyak 110 butir.
Adapun Pasal yang di sangkakan kepada para pelaku yaitu pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (1) subs pasal 111 ayat (1) JO pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal hukuman mati.
Dalam kesempatan ini Kapolda Sulsel juga menyampaikan terkait dengan langkah tindak lanjut kedepan akan bekerja sama dengan pihak kampus dalam memberantas peredaran Narkoba di wilayah kampus.
“Untuk itu, diperlukan kerjasama yang baik, baik dari pihak kampus dan masyarakat sangat dibutuhkan untuk mengungkap kasus Narkoba di wilayah hukum Polda Sulsel” jelasnya.
Dalam mengungkap kasus tersebut, polisi melakukan pengembangan hingga melibatkan 6 tersangka.
“TKP pertama yakni di Jalan Sultan Hasanuddin, Kabupaten Gowa. Kemudian dari hasil pengembangan akhirnya mengarah ke kampus UNM Parangtambung, Jalan Mallengkeri, kata Irjen Setyo.
Kemudian Polisi melakukan pengembangan ke TKP ketiga yakni di Terminal Kargo Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Kabupaten Maros. Selanjutnya polisi melakukan pengembangan di Jalan Muhammad Tahir, Perumahan Jongaya, Tamalate, Kota Makassar.
“Kemudian dari TKP yang ditemukan melibatkan ada 6 orang tersangka. Tersangka yang pertama SAH penyimpan dan kurir narkoba yang berasal dari TKP 2. Kemudian S pembantu SAH dalam mengedarkan narkoba yang ditemukan di TKP 1,” terang Irjen Setyo.
“Kemudian MA pembantu SAH dalam mengemas narkotika. Kemudian tersangka 4 AG mengkonsumsi narkotika ganja. Kemudian M mengkonsumsi narkotika ganja dan RR menerima narkotika sabu dan ekstasi dari mister X,” sambungnya
Keenam tersangka disebut bukan alumnus UNM. Mereka pernah kuliah di kampus UNM Parangtambung namun tidak selesai.
“Keseluruhan tersangka ini bukan merupakan alumni dari kampus UNM Parangtambung Makassar. Namun mereka pernah kuliah di kampus UNM Parangtambung Makassar Fakultas Bahasa dan Sastra namun tidak selesai,” jelasnya.
Sementara Empat dari enam tersangka kasus brankas narkoba di kampus UNM ditangkap saat melakukan pesta narkoba di dalam kampus. Mereka bahkan tidak menyadari saat polisi datang ke lokasi.
“Jadi yang tersangka ini ada empat yang kita amankan ini sedang pesta narkoba kedatangan anggota di situ persisnya lagi ada dugem di situ,” kata Irjen Setyo.
Irjen Setyo menuturkan keempat tersangka tersebut asik mengkonsumsi narkoba sambil mendengarkan musik bas. Mereka tak menghiraukan kehadiran aparat kepolisian.
Polisi kemudian menemukan brankas narkoba yang ditanam.
Awal mula penemuan brankas narkoba di kampus UNM yang ditanam di dalam tanah kemudian ditutupi tegel. Awalnya petugas menemukan kejanggalan di lokasi saat melakukan pemeriksaan.
“Pada saat kejadian, anggota dengan teliti bahwa salah satu ada kejanggalan, ketukan dari tegel itu suaranya berbeda, akhirnya kita bisa ungkap bahwa di dalamnya ada brankas yang ditanam,” jelas Irjen Setyo
Menurut Irjen Setyo, brankas tersebut memang tidak bisa dilihat secara kasat mata. Sebab, brankas ditanam dan ditutup menggunakan besi tralis lalu ditutup tegel.
“Bahwa ada bunker bahwa di dalamnya ada brankas yang ditanam di dalam tanah, ditutup tralis, kemudian ditutup tegel,” kata dia.
Irjen Setyo mengaku pihaknya membutuhkan waktu untuk mengevakuasi brankas tersebut sebab ditanam di dalam tanah. Pihaknya harus menggunakan gerinda untuk mengangkat brankas tersebut.
“Harus digerinda untuk diambil dan dihadirkan ke depan rekan-rekan sekalian bahwa fakta sebenarnya adalah brankas yang ditanam,” katanya.
Brankas tersebut memiliki ukuran dengan panjang 35 centimeter, lebar 25 centimeter dan tinggi 25 centimeter. Brankas tersebut kemudian ditanam agar tersamarkan.
“Dengan ukuran panjang 35 centimeter, lebar 25 centimeter, tinggi 25 centimeter, kemudian ditanam di lobang luas 40×40 dimasukkan dengan tralis besi, dilas, kemudian ditutup dengan tegel sehingga tersamarkan,” terangnya.(*)