BERANDANEWS – Makassar, Seorang alumni Madrasah Aliyah Negeri (MAN 1) Makassar Tahun 2022, M. Wirya hingga saat ini mengaku belum menerima ijazah kelulusannya disebabkan belum membayar uang komite sekolah yang dibebankan untuk mengantongi ijazahnya.
Sementara itu, Kepala Tata Usaha saat di temui diruangan mengatakan kami akan beri kebijakan kalau memang wali kelas tidak pernah memberi informasi ke murid atau wali murid, dengan catatan ‘bawaki surat keterangan tidak mampu dari pemerintah setempat’
“Pulang mi pak hari rabu suruh datang lagi orang tua nya dengan membawa surat keterangan tidak mampu dan ketemu langsung ketua komite juga.” ungkap KTU diruangannya.
Dikonfirmasi terpisah MS (orang tua murid) mengatakan bahwa sekolah MAN 1 Makassar tidak memberikan informasi ke kami dan ke anak saya terkait program Layak Bebas Komite (LBK).
MS menduga program Layak Bebas Komite hanya orang didekat ji yang dapat karena kami orang tua murid tidak pernah dapat informasi, harusnya segala sesuatu tentang komite harus juga di musyawarahkan.
“Kami meminta Ombudsman, Gubernur dan Kepala pemerintahan Provinsi turun ke sekolah MAN 1 Makassar. Kami juga meminta teman-teman LSM dan Media melakukan investigasi reporting/monitoring dan segera melaporkan ke APH, diduga juga tidak ada keterbukaan informasi publik, tegas MS.
MS mengaku sudah membawa surat keterangan tidak mampu kesekolah sesuai arahan dari pihak sekolah Bidang Tata Usaha MAN 1 Makassar pada hari senin kemarin, tetapi tidak membuahkan hasil.
Selain itu, Ketua Komite saat dikonfirmasi via chat whatsapp pada Kamis (18/05) mengatakan, kami tidak tahan karena bgitu sudah na selesaikan kwajibannya sudah bisa na ambil ijazahnya.
“Kami di Komite kurang taumi itu karena kami hanya proses permohonan yg masuk… Itumi jalannya dek karena ini sudah aturannya selesai kewajibannya bisa diambil karena bukan saya juga yang putuskan dek…” jelas Ketua Komite Muchtar Suma via whatsapp, Kamis (18/5).
Hingga saat ini belum ada respon dari Kepala Madrasah Aliyah Negeri 1 Makassar.
Ditempat terpisah Ketua DPRD Kota Makassar Rudianto Lallo, SH, angkat bicara dan menyayangkan kejadian terkait hal tersebut.
“Harusnya pihak sekolah tidak boleh menahan ijazah muridnya, apalagi ini sekolah pemerintah dan dibawah naungan Kementerian Agama.” ungkap Ketua DPRD Kota Makassar Rudianto Lallo.
Menurutnya, harusnya pihak sekolah dan Ketua Komite berkomunikasi dengan orang tua atau wali murid.(*)





