Migrasi ke TV Digital, Begini cara memasang Set Top Box (STB) di TV Analog

Cara memasang Set Top Box (STB) di TV Analog

Migrasi siaran TV analog resmi akan dimatikan mulai tanggal 2 November 2022 mendatang, masyarakat yang masih menggunakan TV analog nantinya diharuskan untuk melengkapi TV-nya dengan Set Top Box (STB).

Hal ini berdasarkan Undang-Undang No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengamanatkan penghentian penyiaran analog dan migrasi ke penyiaran digital (Pasal 72 angka 8, sisipan Pasal 60A Undang-undang Penyiaran).

Perangkat STB merupakan komponen penting dalam migrasi dari televisi (TV) analog ke digital. STB memiliki beragam model dan merek yang masing-masingnya memiliki cara pemasangan yang kurang lebih berbeda. Meski demikian secara garis besar langkah-langkahnya sama.

Berikut ini cara pemasangan STB di TV Analog:

1. Siapkan perangkat STB dan pastikan sudah mengantongi sertifikasi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)
2. Sambungkan STB ke TV analog dengan menggunakan kabel RCA yang berwarna merah, kuning, putih atau kabel HDMI
3. Cabut kabel antena dari TV lalu pasangkan ke port antena yang tersedia di STB
4. Nyalakan TV dan STB
5. Pilih mode AV atau HDMI di pengaturan TV
6. Jika menu STB sudah muncul, pilih opsi pencarian saluran
7. Pilih saluran siaran yang ingin ditonton, lalu nikmati siaran TV digital di TV.

Semoga bermanfaat.