Langgar Kode Etik Profesi, Dua Personel Polrestabes Makassar di PTDH

Kepolisian resor kota besar Makassar gelar upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada personil Polrestabes Makassar

BERANDANEWS – Makassar, Kepolisian resor kota besar Makassar gelar upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada personil Polrestabes Makassar,  bertempat di Lapangan Apel Polrestabes Makassar, Rabu (23/03).

Sebagai inspektur upacara adalah Kapolrestabes Makassar Kombes Pol. Budhi Hariyanto, SIK, MH dengan pasukan upacara terdiri daripejabat utama (PJU) Polrestabes Makassar, Kapolsek jajaran dan seluruh personil Polrestabes Makassar.

PTDH terhadap dua personil guna menindak lanjuti keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Nomor : KEP /08 / I / 2022 terhadap Aiptu Yudi Hendratno NRP 75040408 Ba Samapta Polrestabes Makassar Polda Sulsel terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 14 ayat (1) huruf (a) meninggalkan tugas dengan tidak sah lebih dari 30 hari secara berturut turut  dan Nomor : KEP /09/ I / 2022 terhadap Briptu Jalil Kurniady Syarif NRP 81071077, BA BAG SDM Polrestabes Makassar Polda Sulsel terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 14 ayat (1) Huruf (a) Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol. Budhi Hariyanto SIK, MH, dalam amanatnya menyampaikan baru saja kita menyaksikan upacara PTDH terhadap dua orang rekan kita.

’’Saya tidak berbangga hati melakukan upacara ini. Peristiwa PTDH ini tolong dijadikan landasan kita untuk semakin baik kita melaksanakan tugas, ingat pada waktu kita mendaftar bagaimana susah payah kita mau masuk polri,” ucap Kapolrestabes.

‘’Sekali lagi saya tidak bangga, saya hanya mengajak rekan rekan untuk lebih giat lagi dalam melaksanakan tugas dengan cara kita ingat bahwa kita pernah menawarkan diri kepada institusi ini (POLRI),” ujarnya.

Dalam pelaksanaan upacara PTDH pelanggar tidak hadir /inabsensia sehingga secara simbolis Foto AIPTU Yudi Priyatno dan Briptu Jalil Kurniady Syarif yang dikawal personil Provos Propam Polrestabes Makassar oleh inspektur Upacara Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Hariyanto melakukan penyilangan menggunakan tinta/ pilox warna merah pada foto kedua pelanggar.(*)