Pada dasarnya, dalam kondisi normal, mendirikan sholat dalam keadaan tertutup wajah tidaklah dianjurkan. Namun menutup sebagian wajah dengan masker ketika shalat berjamaah di masjid atau musala dalam keadaan belum bebas dari pandemi Covid-19 seperti sekarang ini tidak termasuk dalam larangan dalam Islam dan tidak merusak keabsahan shalat.
Masker merupakan salah satu alat pelindung diri yang sangat dianjurkan dipakai ketika berada di luar rumah, termasuk ketika harus ke masjid atau musala untuk shalat berjamaah. Dengan demikian, masker telah menjadi suatu kebutuhan mendasar yang mendesak untuk dipenuhi.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُغَطِّيَ الرَّجُلُ فَاهُ فِي الصَّلَاةِ ]رواه ابن ماجه.
Dari Abū Hurairah (diriwayatkan), ia berkata: Rasulullah melarang seseorang menutup mulutnya di dalam shalat (HR. Ibnu Mājah)
Dari hadist tersebut para ulama sepakat, masker bisa digunakan pada saat tertentu dengan alasan kuat. Dikutip dari situs Dar Al-Iftaa Al-Missriyyah, kondisi ini terjadi pada jamaah haji yang menggunakan masker supaya tidak tertular penyakit. Penyakit tersebut bisa menular lewat udara atau tetesan (droplet) air liur yang bisa sangat berisiko bagi sebagian jamaah. Dalam kondisi tersebut, masker menjadi kebutuhan vital yang tak bisa diganti hal lain untuk menjaga kesehatannya.
Jamaah haji yang menggunakan masker saat melakukan ibadah selanjutnya tidak dianggap salah dan tak perlu melakukan apa pun untuk menebusnya. Imam Al-Shirazi dalam bukunya Al-Muhadhab mengizinkan wajah ditutup yang juga dilakukan Imam Al-Nawawi.
Dimasa pandemi saat ini memungkinkan masyarakat hidup berdampingan dengan virus corona dengan tetap aman dan produktif. Pandemi Covid-19 tak menjadi alasan untuk menunda sholat berjamaah di masjid meski harus melakukannya dengan protokol kesehatan. Salah satunya dengan mengenakan masker seperti yang pernah disinggung MUI atau Majelis Ulama Indonesia.
Penggunaan masker saat beribadah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kemenag tentang panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di masa pandemi Covid-19. SE adalah respon atas keinginan masyarakat yang ingin segera kembali ke rumah ibadah. Adapun poin yang disebutkan dalam SE tersebut, “Menggunakan masker/masker wajah sejak keluar rumah dan selama berada di area rumah ibadah,” merupakan poin kewajiban masyarakat yang akan melaksanakan kegiatan di masjid.
MUI sebelumnya sempat menerbitkan maklumat tentang pemberlakuan new normal atau tatanan kehidupan baru di tengah pandemi corona. Dalam penerapan new normal, MUI meminta pemerintah mengikuti standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).(*)