BERANDANEWS — Makassar, Tanggal 17 Agustus 2026 tidak hanya menjadi momentum perayaan kemerdekaan bagi seluruh rakyat Indonesia di luar tembok penjara.
Di balik tingginya gerbang Rumah Tahanan (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Sulawesi Selatan, haru dan tangis syukur pecah ketika 91 warga binaan pemasyarakatan (WBP) dinyatakan langsung bebas setelah memperoleh Remisi Umum II (RU/PMP II) pada Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
Kebebasan 91 orang tersebut merupakan bagian dari total 5.448 warga binaan di Sulsel yang menerima remisi dan pengurangan masa pidana tahun ini. Pengurangan masa hukuman tersebut bervariasi, mulai dari 1 hingga 6 bulan.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulsel, Mulyadi, menegaskan bahwa remisi bukan sekadar hadiah atau kompromi hukum, melainkan hak yang diraih melalui proses panjang perbaikan diri dan kepatuhan aturan selama berada di dalam Lapas/Rutan.
“Pemberian remisi ini adalah bentuk penghargaan negara atas perilaku baik warga binaan. Ini menjadi stimulus agar mereka terus memperbaiki diri dan siap kembali beradaptasi di tengah masyarakat tanpa mengulangi kesalahan masa lalu,” ujar Mulyadi, Senin (17/8/2026).
Fakta Data: Dari Usulan yang Gugur Hingga Dompet Kasus Narkotika
Proses seleksi remisi terbukti berlangsung ketat dan akuntabel. Dari 5.705 narapidana yang diusulkan Kanwil Ditjenpas Sulsel, tidak semuanya lolos verifikasi.
Sebanyak 2.483 orang dinyatakan belum berhak menerima remisi karena berbagai syarat administratif maupun substansial seperti belum menjalani masa hukuman minimal enam bulan, sedang menjalani pidana subsider, terkena sanksi disiplin, hingga pencabutan Pembebasan Bersyarat (PB).
Dari total 5.448 WBP yang berhak menerima pemotongan masa pidana, sebanyak 5.357 orang masuk kategori RU I (masih harus menjalani sisa hukuman). Di kategori ini, potongan masa tahanan terbanyak berada di angka 3 bulan yakni sebanyak 1.869 orang, disusul 2 bulan sebanyak 1.213 orang, dan 4 bulan sebanyak 1.001 orang.
Data menarik lainnya menunjukkan bahwa dari total penerima remisi, terdapat 2.322 narapidana yang terjerat perkara khusus (sesuai PP No. 99 Tahun 2012).
Kasus narkotika mendominasi daftar ini dengan angka fantastis mencapai 2.203 orang, diikuti perkara korupsi sebanyak 118 orang, serta perdagangan orang (human trafficking) sebanyak 2 orang.
Mendorong Asas Manfaat Pemasyarakatan
Hingga 16 Agustus 2026, data mencatat total hunian Lapas dan Rutan di Sulawesi Selatan dihuni oleh 10.945 jiwa—terdiri atas 8.188 narapidana, 2.757 tahanan, serta 68 anak binaan.
Tingginya angka hunian ini menjadikan program remisi sebagai instrumen vital untuk mengurangi kelebihan kapasitas (overcapacity), sekaligus menguji efektivitas program pembinaan karakter dan keterampilan.
Pemerintah berharap momentum kebebasan ini menjadi lembaran baru bagi para mantan warga binaan untuk membuktikan bahwa tembok penjara telah berhasil menempa mereka menjadi pribadi yang taat hukum dan berdaya guna.
“Bagi saudara-saudara yang hari ini langsung bebas, manfaatkanlah kesempatan kedua ini dengan sebaik-baiknya. Kembalilah ke tengah keluarga dengan kepala tegak, hiduplah dengan baik, dan jangan pernah lagi menyentuh tindak pidana,” pesan Mulyadi memungkas.(*)





