34 Jamaah non Visa Haji Asal Makassar Dibebaskan, 3 masih ditahan

Konjen RI Jeddah, Yusron B Ambary

BERANDANEWS – Jakarta, Sebanyak 34 jemaah haji tanpa visa dari 37 Warga Negara Indonesia (WNI) asal yang ditangkap aparat keamanan Arab Saudi, akhirnya dibebaskan. Konjen RI Jeddah, Yusron B Ambary mengatakan, 34 jemaah asal Makassar tersebut telah kembali ke Indonesia dan gagal melaksanakan ibadah haji.

“34 dari 37 jamaah haji non visa haji bebas dan telah kembali ke Indonesia. Sementara tiga lainnya akan menjalani proses hukum,” ujar Yusron, dalam keterangannya, Senin (3/6).

Sebelumnya, pada Sabtu (1/6) aparat keamanan Saudi menangkap 37 jemaah asal Indonesia di Madinah. Terdiri dari 16 perempuan, laki-laki 21 orang. Mereka ditangkap di dalam bus, di Madinah.

Dalam perjalanan ke Tanah Suci, mereka tidak langsung ke Makkah atau Madinah. Mereka terbang dari Tanah Air menuju Doha, Qatar, lalu terbang lagi ke Riyadh, Arab Saudi. Kemudian, mereka menyewa bus menuju Madinah dengan tarif 17 ribu riyal atau setara Rp 73 juta. Sopir dan kondektur busnya merupakan warga Yaman.

Dari hasil pemeriksaan aparat keamanan, diketahui mereka menggunakan atribut haji palsu. Mulai dari gelang, ID card, sampai visa haji, semuanya palsu.

Dari 37 orang itu, ada seorang koordinator berinisial SJ. Dia menggunakan visa multiple yang berlaku untuk satu tahun. SJ awalnya tinggal sementara di Saudi, lalu kembali ke Indonesia. Setelah tiga bulan, dia kembali lagi ke Saudi dengan membawa jemaah. Selain SJ, masih ada satu orang koordinator lain berinisial TL yang sedang dikejar aparat keamanan Saudi.

Yusron menerangkan, saat ini Pemerintah Saudi sedang memperketat pemeriksaan dan razia terhadap para jemaah yang mencoba untuk berhaji tanpa visa haji dan tasreh. Pemerintah Saudi juga sudah mengumumkan hukuman bagi penyelenggara haji tanpa tasreh.

“Bagi pelaku akan terkena hukuman 10.000 riyal (setara Rp 43 juta) plus deportasi dan cekal masuk Saudi selama 10 tahun,” terang Yusron, dalam penjelasan melalui video, Ahad (2/6).

Bagi penyelenggara, hukumannya lebih berat lagi. Mereka akan dikenakan denda 50.000 riyal (setara Rp 216 juta), hukuman 6 bulan penjara, dan juga cekal masuk Saudi selama 10 tahun.(*)