Zakat Fitrah sebaiknya Disetor ke Masjid atau Langsung ke Penerima?

Zakat Fitrah

HIKMAH – Menjelang Hari Raya Idul Fitri, pertanyaan yang sering muncul di tengah masyarakat adalah berapa besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan dan sebaiknya disalurkan melalui masjid atau langsung kepada penerima?

Zakat fitrah merupakan kewajiban setiap Muslim yang mampu dan harus ditunaikan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.

Zakat fitrah bukan sekadar kewajiban ritual, tetapi juga instrumen solidaritas sosial. Baik disalurkan melalui masjid maupun langsung kepada penerima, yang utama adalah niat, ketepatan waktu, dan ketepatan sasaran.

Menjelang Idul Fitri, pastikan zakat fitrah telah ditunaikan agar ibadah Ramadan menjadi sempurna dan kebahagiaan hari raya dapat dirasakan bersama.

Besaran Zakat Fitrah
Secara syariat, zakat fitrah ditetapkan sebesar 1 sha’ atau setara dengan 2,5–3 kilogram beras atau makanan pokok yang biasa dikonsumsi.

Di Indonesia, zakat fitrah umumnya dibayarkan dalam bentuk Beras 2,5–3 kg per jiwa, atau Uang tunai sesuai harga beras yang dikonsumsi.

Besaran nominal uang biasanya ditetapkan oleh lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) provinsi atau kabupaten/kota berdasarkan standar harga beras di daerah masing-masing.

Karena harga beras berbeda tiap wilayah, nominal zakat fitrah di Sulawesi Selatan bisa berbeda dengan daerah lain. Masyarakat disarankan mengikuti ketetapan resmi agar sesuai standar kelayakan konsumsi.

Lebih Baik Disetor ke Masjid atau Langsung?
Pertanyaan ini sering menjadi perdebatan ringan di masyarakat. Secara hukum Islam, keduanya diperbolehkan, selama diberikan kepada orang yang berhak (mustahik), terutama fakir dan miskin.

Namun ada beberapa pertimbangan dapat disetor ke Masjid atau Panitia Zakat. Dengan kata lain Penyalurannya akan lebih terdata dan terorganisir dan Pembagian biasanya lebih merata.

Selain itu, dapat meminimalkan potensi salah sasaran, Masjid atau panitia zakat biasanya sudah memiliki daftar penerima di lingkungan sekitar, sehingga distribusi lebih sistematis dan tepat waktu sebelum salat Id.

Diserahkan Langsung kepada Mustahik
Artinya, penyaluran ini lebih personal dan langsung terasa manfaatnya. Dan Anda bisa memastikan sendiri penerimanya benar-benar membutuhkan.

Namun, cara ini membutuhkan kehati-hatian agar tidak terjadi ketimpangan, misalnya satu orang menerima berlebihan sementara yang lain tidak mendapatkan bagian.

Mana yang Lebih Dianjurkan?
Para ulama umumnya menganjurkan penyaluran melalui amil (panitia zakat) karena lebih tertib dan merata. Namun jika seseorang mengetahui secara pasti ada tetangga atau kerabat yang sangat membutuhkan, maka menyerahkan langsung juga sah dan diperbolehkan.

Yang terpenting adalah Zakat fitrah dibayarkan sebelum salat Idul Fitri, diberikan kepada yang benar-benar berhak menerima. (*)