Warung Coto Paraikatte tunggak Pajak sejak 2010, DPRD Makassar tegaskan Perda Nomor 1 2024

Warung Coto Paraikatte di Jl AP Pettarani Makassar.(dok)

BERANDANEWS – Makassar, Komisi B DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi B di Gedung sementara DPRD Makassar, Senin, (02/3/2026).

Dalam RDP tersebut dihadiri 17 pelaku usaha, terkait kewajiban wajib pajak, sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah, pajak makan dan minum merupakan kewajiban yang harus dipungut dan disetorkan oleh pelaku usaha kepada pemerintah daerah.

Adapun 16 pengusaha telah bersedia melunasi kewajiban pajak beserta tunggakannya.

Sementara rumah makan Warung Coto Paraikatte diketahui hingga kini tidak menyetor pajak sejak tahun 2010.

Ketua Komisi B DPRD Makassar, Ismail mengungkapkan Warung Coto.Paraikatte tercatat tidak pernah menyetorkan pajak restoran sejak tahun 2010 hingga sekarang.

Bahkan PPN 10 persen yang harusnya disetorkan kepada Pemerintah Kota Makassar, tak pernah dilaksanakan.

“RD hari ini, ada banyak wajib pajak yang tidak membayarkan pajaknya sebagaimana mestinya. Dari 17 pengusaha , ada 16 ini kooperatif bayar pajaknya dan tunggakan pajaknya. Tetapi Coto Paraikatte tidak,” jelas Ismail.

Meski sudah dikenal oleh masyarakat luas Warung Coto Paraikatte, yang sejak awal beroperasi, pihak Bapenda telah menyampaikan kewajiban pembayaran pajak sebesar 10 persen dan telah memberi surat teguran untuk ketiga kalinya.

“Setelah dilakukan pemanggilan, baru kooperatif datang dan tidak mau juga menandatangani pernyataan bahwa dia akan bayar pajak,” kata Ismail.

“Di legislasi kami hanya memgawasi, soal apakah mereka melaksanakan kewajibanya, itu ada di Bapenda bayar atau tidaknya kewajibannya mereka yang memungut pajak dari konsumen,” tambahnya. (*)