Warga Gowa Wajib Mengenakan Masker, jika tidak ingin dikenakan Sanksi

179

Berandasulsel.com – Gowa, Pandemi covid-19 masih mengalami peningkatan jumlah pasien positif di Sulsel pekan ini termasuk di kabupaten Gowa. Untuk menekan jumlah pasien covid-19 bertambah, pemerintah kabupaten Gowa mengeluarkan kebijakan melalui Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2020.

Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan, mengatakan tujuan Perbup ini untuk memberikan landasan hukum bagi setiap orang dan penegakkan hukum dalam upaya kewajiban menggunakan masker diwilayah kabupaten Gowa.

“Perbup ini bertujuan untuk memberikan perlindungan yang efektif kepada setiap orang dari bahaya Covid-19,” kata Adnan, Senin (22/6).

Selain itu, Perbup mewajibkan setiap pelaku usaha, pimpinan perangkat daerah, instansi vertikal, lembaga swasta, kepala desa dan perangkat desa wajib membuat dan memasang tanda atau peringatan menggunakan masker. Kemudian memberikan teguran dan peringatan kewajiban menggunakan masker tidak memperkenankan pengunjung masuk di tempat kerja apabila tidak menggunakan masker. Penggunaan masker berlaku pada pelaksanaan kegiatan di rumah ibadah, pasar, toko, rumah makan dan fasilitas umum lainnya.

Adapun sanksi tegas yang berlaku bagi warga yang tidak mengenakan masker dapat berupa kerja bakti membersihkan jalan dan drainase kemudian mendapat edukasi dari instasi terkait tentang pentingnya menggunakan masker. Sedangkan sanksi untuk ASN, kepala desa dan perangkat desa berupa membersihkan ruangan dan halaman kantor kemudian mendapat edukasi dari instasi terkait tentang pentingnya penggunaan masker.

“Sebagai ASN, harus menjadi contoh. Kemana-mana dia harus pakai masker, kita tidak boleh menganggap enteng atau remeh karena kita tidak tahu siapa yang membawa virus,” tegas Adnan.(*)