Wakajati Sulsel ikuti Ekspose 1 Perkara Pengajuan Restorative Justice dari Kejari Jeneponto

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Zet Tadung Allo, S.H,M.H. mengikuti ekspose untuk mendapatkan persetujuan Restorative Justice (RJ) yaitu ) Perkara Tindak Pidana Penganiayaan Melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP yang dimohonkan dari Kejaksaan Negeri Jeneponto, bertempat di Ruang Rapat pimpinan lantai 2 Kejati SulSel

BERANDANEWS – Makassar, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Zet Tadung Allo, S.H,M.H. mengikuti ekspose untuk mendapatkan persetujuan Restorative Justice (RJ) yaitu ) Perkara Tindak Pidana Penganiayaan Melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP yang dimohonkan dari Kejaksaan Negeri Jeneponto, bertempat di Ruang Rapat pimpinan lantai 2 Kejati SulSel, Kamis (30/05).

Ekspose Perkara untuk Penghentian Penuntutan dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Nanang Ibrahim Sholeh, S.H., M.H., Kasi Oharda Alham, SH. MH, pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Sulsel dan Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto beserta jajaran.

Kejaksaan Negeri Jeneponto mengajukan Perkara Tindak Pidana Penganiayaan atas nama tersangka Tiara Puji Binti Muktar (Umur 32 Tahun) Terhadap Saksi Korban Marlina Binti Paiman (Umur 33 Tahun) untuk dimohonkan Restorative Justice (RJ).

Adapun Kronologinya pada hari Kamis Tanggal 05 Oktober 2023, Sekitar Jam 12.00 WITA bertempat di ruangan Satreskrim Kantor Polsek Tamalatea di Kelurahan Bontotangnga Kecamatan Tamalatea Kabupaten Jeneponto.

Awalnya Tersangka Tiara Puji binti Muchtar bersama saksi Marlina binti Paiman sedang berada di ruangan Satreskrim Kantor Polsek Tamalatea menunggu surat perdamaian antara Tersangka dan saksi korban karena adanya laporan Tersangka telah dicemarkan nama baiknya oleh saksi Korban.

Saksi Korban yang saat itu sementara dibuat oleh saksi Sumarlin namun disela menunggu surat perdamaian tersebut, Tersangka dan saksi Korban terlibat lagi percekcokan/pertengkaran dikarenakan saksi korban berkata kepada Tersangka “kau itu nu bikin ka status, baru nu blokir ka” dan Tersangka yang mendengar perkataan saksi korban, Tersangka emosi dengan menjawab sambil berdiri “apa nubilang” kemudian melemparkan handphone miliknya yang dipegang menggunakan tangan kanan Tersangka kearah saksi korban yang mengena muka pada bagian pelipis sebelah kiri saksi korban sebanyak satu kali dan selanjutnya Tersangka meninju mulut saksi korban sebanyak satu kali menggunakan kepalan tangan kanan.

Kemudian datang saksi Firman Susanto Z bin Zainuddin melerai dengan memegang saksi korban dan Tersangka dipegang oleh saksi Jamaluddin sehingga Tersangka berhenti menganiaya saksi korban dan saksi korban yang mengalami luka pada pelipis sebelah kirinya dan pada bibir atas bagian dalam memeriksakan diri ke RSUD lanto Dg pasewang namun tidak dirawat inap akan tetapi saksi korban tidak dapat melakukan aktifitasnya sebagai seorang biduan (penyanyi) selama beberapa hari.

Adapun alasan untuk menghentikan penuntutan melalui Restorative Justice (RJ) yaitu Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana/bukan residivis, Ancaman pidana di bawah 5 (lima) tahun dimana Tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh Tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP memiliki ancaman pidana maksimal 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan penjara, Telah ada perdamaian tanpa syarat antara tersangka Bahwa telah terpenuhinya persyaratan RJ sesuai Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor: 01/E/EJP/02/22022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif pada huruf E angka 2 a. Pasal 5 ayat (2) untuk tindak pidana terkait harta benda dapat dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, jika tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ditambah dengan 1 (satu) syarat prinsip lainnya, yaitu tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) Tahundan pulih kembali serta tersangka dan masyarakat merespon positif Tindakan Restorative Justice ini.(*)