UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Polri akan direvisi

BERANDANEWS – Jakarta, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia atau UU Polri, rencana akan direvisi oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI

Rencana revisi UU tersebut disampaikan anggota Baleg DPR RI Guspardi Gaus.

Guspardi mengatakan informasi perubahan itu didapat setelah dirinya berdiskusi dengan sejumlah pimpinan Baleg DPR RI. Bahkan Tim ahli Baleg DPR RI tengah melakukan kajian atas perubahan UU tersebut.

“Jadi memang secara formal memang belum pernah ada pembahasan tentang hal ini. Cuma bapak bincang-bincang di Baleg itu, terutama dengan pimpinan, kita akan melakukan pembahasan terhadap RUU tentang Kepolisian,” kata Guspardi, Sabtu (18/5).

Adapun perubahan regulasi tersebut didasarkan pada dua hal, yakni putusan MK dan untuk menyesuaikan UU yang baru saja disahkan oleh DPR di Komisi II tentang ASN.

“Pertama putusan MK. Kedua dalam rangka untuk menyesuaikan terhadap UU yang baru saja disahkan oleh DPR yang kewenangan itu adanya di Komisi II tentang ASN. Jadi kenapa Baleg melakukan hal itu dikarenakan oleh dua hal tersebut,” terang Guspardi.(*)