BERANDANEWS – Makassar, Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel 2026 naik Rp263.561 atau 7,21% dari tahun sebelumnya.
Artinya, UMP Sulsel 2026 menjadi Rp3.921.088, lebih tinggi dibandingkan UMP 2025 yang sebesar Rp3.657.527.
Hasil ini diputuskan usai Dewan Pengupahan Sulsel menggelar rapat pleno yang dihadiri perwakilan buruh, pengusaha, akademisi, dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulsel, Jumat (19/12/2025) malam.
Dalam kesempatannya, Kepala Disnakertrans Provinsi Sulsel Jayadi Nas mengatakan angka kenaikan tersebut setelah mempertimbangkan inflasi Sulsel pada September 2025 sebesar 3,03 persen diiringi dengan pertumbuhan ekonomi yang naik sebesar 5,22 persen.
Selain itu, eks Ketua KPU Sulsel ini menyebut, dalam pertemuan tersebut disepakati pula indeks Alfa yang digunakan yaitu sebesar 0,8 persen, sehingga nilai penyesuaian didapatkan sebesar Rp263.561.
Dari hasil Keputusan tersebut, tinggal menunggu pengesahan dan pengumuman dari Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.
“Sudah ada kesepakatan di antara kita, tinggal menunggu Pak Gubernur menetapkan,” ujarnya, Sabtu (20/12/2025) pagi.
Sementara untuk Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMPS) Sulsel 2026 yang tercatat mengalami kenaikan, antara lain:
1. Sektor Pertambangan, Energi, dan Kelistrikan dengan besaran koefisien kenaikan 0.60 dari UMSP Sulawesi Selatan Tahun 2025
2. Sektor Industri Pengolahan dan Retail dengan besaran koefisien kenaikan 0.50 dari UMSP Sulawesi Selatan Tahun 2025
3. Sektor Aktivitas Jasa dengan besaran koefisien kenaikan 0.50 dari UMSP Sulawesi Selatan Tahun 2025.(*)





