BERANDANEWS – Bulukumba, Lembaga KOBAR secara resmi menyatakan akan mengawal ketat penanganan kasus dugaan suap yang menyeret oknum anggota DPRD Bulukumba berinisial dr. S dari Fraksi H.
Kasus ini resmi dilimpahkan penanganannya dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba usai tahap penelaahan di tingkat provinsi.
Ketua Lembaga KOBAR, Ahmad Rifai, mengungkapkan bahwa pelimpahan ini merupakan babak baru dalam upaya pemberantasan praktik lancung di lingkungan legislatif. Ia menegaskan bahwa pihak Kejaksaan kini memegang kendali penuh atas alat bukti yang telah diserahkan sejak 4 Maret 2026 lalu.
“Berkas dan barang bukti, termasuk uang tunai senilai Rp1 juta dan rekaman percakapan WhatsApp, sudah berada di otoritas Kejaksaan. Kami dari KOBAR mendesak agar Kejari Bulukumba tidak ‘main mata’ atau terintervensi oleh posisi politik oknum dr. S di daerah,” tegas Ahmad Rifai dalam pernyataan resminya, Selasa (31/03/2026).
Kasus ini mencuat setelah adanya upaya pemberian uang melalui pesan singkat WhatsApp oleh oknum legislator tersebut kepada pihak lembaga. Ahmad Rifai meyakini jejak digital dan fisik uang tersebut sudah lebih dari cukup sebagai pintu masuk penyidikan lebih lanjut.
“Ini adalah ujian integritas bagi Kejari Bulukumba. Jangan sampai kedekatan relasi di daerah membuat kasus ini jalan di tempat atau bahkan di-peti-es-kan. Kami akan terus menuntut transparansi melalui SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) secara berkala,” lanjutnya.
KOBAR juga mengapresiasi Bidang Pidsus Kejati Sulsel yang telah bekerja profesional dalam menelaah laporan ini sebelum akhirnya melimpahkan ke wilayah hukum kejadian (locus delicti). Pihaknya menyatakan siap hadir kapanpun dibutuhkan untuk memberikan keterangan tambahan guna memperkuat pembuktian di tangan Jaksa.
“Publik Bulukumba sedang memantau. Kami ingin memastikan bahwa hukum tidak tajam ke bawah tapi tumpul ke samping, apalagi jika melibatkan oknum pejabat publik,” pungkas Ahmad Rifai.(*)






