BERANDANEWS – Barru, Sekretaris Daerah Kabupaten Barru DR Andi Bustan AB Msi angkat bicara terkait masalah kepemilikan lahan di SMP Negeri 2 Siddo Pasang Kabupaten Barru yang kini digugat oleh si pemilik lahan dengan meminta ganti rugi sebesar Rp. 3 Miliar.
“Setahu saya lahan itu kalo tidak salah sudah disertifikati pemkab Barru, dan apabila bukti kepemilikan tidak ada sama sekali kami tidak bisa layani dengan cara ganti rugi lahan, namun tentu yang merasa pemilik lahan dapat menempuh jalur lain,” terang Bustan.
Andi Bustan mempersilahkan kepada penggugat untuk membawa bukti kepemilikan dan bersedia membahas hal tersebut dengan bidang Asset dan instansi lain terkait lahan tersebut.
“Pemerintah tetap akan mempelajari masalah lahan tersebut,dan kalo cukup kuat bukti dan dasar kepemilikan tentunya kita akan lakukan upaya ganti rugi lahan”, tegasnya.
Setelah mengunjungi kantor Desa Siddo dan bertemu lansung dengan Kepala Desa Siddo,Babinsa dan Bhabinkantibmas beberapa waktu lalu,
Abdul Gani P Dauda sebagai penggugat mengaku lahan tersebut milik orang tuanya, yang selama ini dijadikan sekolah (SMPN 2 Siddo Pasang). Hingga kini belum menerima ganti rugi atas pembangunan sekolah tersebut.
“Saya akan pasang plakat bahwa tanah ini milik orang tua saya berdasarkan PBB, sebab surat putihnya ada di bank BRI Cilellang ketika itu. Kami sudah sabar puluhan tahun, namun nampaknya ada pola dan sistem yang memanfaatkan kesabaran kami ini dengan membangun sekolah tanpa ada ganti rugi,” terangnya.
Menurutnya, Pemerintah ketika akan menguasai dan memberikan kepemilikan tentu ada mekanismenya pasti dalam penentuan lokasi sebelum di terbitkan sertifikatnya ada beberapa saksi maupun tetangga batas lokasi tersebut.
“Inikan lucu semua tetangga batas mengakui tidak pernah dimintai persetujuan atas batas-batas kepemilikan dari SMPN 2 Siddo dalam hal pemerintah kabupaten Barru, ini sama halnya merampas hak orang tua saya dan saya secara diam-diam, bahkan pihak Desa mengatakan tidak bisa menerbitkan lagi PBB tahun 2022 atas nama saya, ada apa ini, tentu menjadi pertanyaan apakah ini semua terkait perampasan tanah kami,” jelasnya.
“Saya bersama keluarga sepakat meminta ganti rugi lahan 2 ha kurang lebih dengan kerusakan dan tidak berfungsinya sawah orang tua saya P Dauda sebesar dan senilai Rp. 3 Miliiar ke pihak Pemerintah Daerah ataupun Sekolah SMPN 2 (UPTD) maupun siapapun yang menggunakannya,”kata Abdul Gani.(*)





