BERANDANEWS – Jakarta, TNI Angkatan Laut (TNI AL) menangkap dua kapal pengangkut nikel yang diduga melanggar izin berlayar serta ketentuan pengelolaan mineral dan batubara (minerba) di perairan Teluk Weda, Maluku Utara.
Penangkapan dilakukan menggunakan KRI Hampala-880 saat patroli rutin.
Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal) Laksamana Pertama Tunggul menjelaskan, penindakan bermula ketika KRI Hampala-880 mendapati dua kapal, yakni Tug Boat (TB) Entebe Star 29 dan Tongkang (TK) Finacia 61 berbendera Indonesia, tengah melintas di perairan Teluk Weda.
“Ketika berpatroli, personel melihat dua kapal tersebut sedang melintas dan kemudian dilakukan pemeriksaan,” ujar Tunggul dalam keterangannya, Selasa (17/2/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal, kapal yang dinakhodai oleh S bersama 10 anak buah kapal (ABK) itu diketahui mengangkut nikel sebanyak 11.007,50 Wet Metric Ton (WMT).
Dugaan Pelanggaran Administrasi Pelayaran
Berdasarkan pemeriksaan prajurit TNI AL di lapangan, ditemukan sejumlah pelanggaran administratif pelayaran yang serius hingga dugaan tindak pidana di sektor pertambangan.
Pelanggaran administrasi tersebut meliputi ketidaksesuaian Surat Izin Trayek dan Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Dermaga muat (jetty) diketahui tidak terdaftar dalam Rencana Pola Trayek (RPT).
Selain itu, ditemukan perbedaan data awak kapal dengan daftar Crew List serta Sijil. Lima perwira kapal juga diketahui menjabat tanpa sertifikat ahli yang sesuai dengan dokumen keselamatan pengawak minimum.
Tak hanya itu, peralatan radio kapal tidak sesuai dengan sertifikat stasiun radio yang dimiliki. Buku publikasi navigasi pun belum diperbarui dan masih menggunakan edisi tahun 2024.
Muatan Nikel Diduga Melebihi Kuota RKAB 2026
Selain pelanggaran pelayaran, muatan nikel tersebut juga diduga melanggar izin pertambangan. Berdasarkan laporan intelijen TNI AL di lokasi tambang, jumlah muatan disebut telah melebihi kuota yang diizinkan sebesar 25 persen dari Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026.
Atas temuan tersebut, KRI Hampala-880 kemudian menuntun kedua kapal menuju Pos TNI AL (Posal) Weda yang berjarak sekitar 60 nautical miles dari lokasi penangkapan untuk pemeriksaan lanjutan.
Apresiasi dan Desakan Penegakan Hukum
Di tempat terpisah, perwakilan PT Bososi Pratama, Kariatun Zetriansyah, mengapresiasi langkah tegas TNI AL dalam menindak kapal pengangkut nikel ilegal tersebut.
“Penahanan kapal ini menjadi bukti awal yang patut didalami secara serius. Kami meminta aparat penegak hukum untuk segera memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat,” tegasnya.
Ia berharap penindakan ini dapat menimbulkan efek jera agar masyarakat tidak lagi berlayar dan mengangkut hasil bumi secara ilegal.
Kasus ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh TNI AL di Posal Weda.(*)





