Tindak Lanjut Inpres No.6/2020, Pemprov segera menyusun Pedoman Protkes untuk Setiap Kabupaten Kota di Sulsel

Berandasulsel.com – Makassar, Sebagai bentuk menekan penyebaran penularan Covid-19 di Sulawesi Selatan, Pemprov Sulsel kini tengah menyusun pedoman protokol kesehatan (protkes) yang akan menjadi acuan dan panduan bagi pemerintah kabupaten/kota di masa pandemi COVID-19.

Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah, mengatakan aturan ini merupakan penguatan pelaksanaan protkes untuk pencegahan COVID-19, mulai dari regulasi ruang lingkup aktivitas sosial di tempat umum, baik di institusi pendidikan, aktivitas ibadah, hingga di tempat kerja, dan usaha.

“Pemerintah Provinsi sedang membuat kajian sebagai pedoman untuk digunakan oleh kabupaten/kota di Sulsel. Namun kita memberi kewenangan bagi daerah untuk memutuskan, bukan kita. Kami cuma memberi pedoman” kata Nurdin, Selasa (18/8).

Selain itu, pedoman pelaksanaan protokol kesehatan yang disusun Pemprov Sulsel kedepannya akan ditindaklanjuti dalam bentuk peraturan walikota (perwali) atau peraturan bupati (perbup) di tiap daerah. Didalamnya ada kriteria pembatasan yang diatur ketika melaksanakan kegiatan.

“Ada batasan seperti pesta pernikahan, kita lagi buatkan pedomannya. Jadi apa yang harus dilakukan, kita cantumkan di situ. Undangan, misalnya, kapasitas gedung berapa, dan jaga jarak bagaimana,” ungkapnya.

Sedangkan untuk pelaksanaan resepsi pernikahan di hotel, tidak diperbolehkan undangan makan prasmanan di tempat. Untuk menghindari kerumunan yang bisa berpotensi memunculkan penularan COVID-19.

Sementara itu, Ketua Tim Pengendali COVID-19 Sulsel, Prof Ridwan Amiruddin, mengatakan pedoman ini sebagai tindaklanjut atas Inpres Nomor 6/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 yang diteken Pemerintah Pusat. Selain itu pedoman protkes ini diharapkan bisa meningkatkan kedisiplinan warga. Untuk bersama-sama berkontribusi menekan penularan COVID-19.

“Tujuannya untuk menekan laju penularan tentu ada baiknya setiap Pemda segera merealisasikan Inpres Nomor 6 tahun 2020 tentang disipiln penegakan protokol kesehatan. Supaya betul dapat dikawal dengan dalam hal promotif, preventif dan deteksi dini COVID-19,” harap Ridwan.(*)