BERANDANEWS – Makassar, Tim khusus (Timsus) Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel melakukan penggrebekan di rumah terduga pengendar sabu di di BTN Karsa Graha, Jalan Pengairan Kelurahan Lakassi, Kecamatan Maritengngae, Sidrap.
Direktur Ditresnarkoba Polda Sulsel Kombes Pol Dodi Rahmawan mengatakan penggrebekan ini berawal dari informasi yang diperoleh salah seorang warga BTN Karsa Graha. Dugaan warga adanya transaksi penjualan narkoba jenis sabu, personel pun langsung bergerak ke sekitar lokasi melakukan pemantauan.
“Sekitar pukul 21.50 Wita, personel tiba di BTN Karsa Graha tepatnya di rumah RC alias Rony (25) dan langsung memasuki rumah, RC sedang berada di dalam rumah tepatnya di ruang tamu dan personel langsung melakukan penggeledahan” jelas Kombes Pol Dodi Rahmawan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti sabu yang telah terbungkus saset kecil didalam tas kecil berwarna ungu dan di kantong saku jaketnya yang isinya saset bening sebanyak 17 yang berisi kristal dan diduga narkotika berjenis sabu.
Setelah dilakukan interogasi, pelaku RC mengaku mendapatkan barang haram itu dari pria berinisial RD. Petugas pun bergegas ke rumah RD di Rappang, Sidrap untuk melakukan pengembangan.
“Yang bersangkutan sudah tidak ada di rumah, RD belum berhasil ditemukan,” tambahnya.
Polisi mengantongi barang bukti 17 saset sabu seberat 4,25 gram itu diamankan di Mapolda Sulsel. Atas perbuatannya, RC dijerat Pasal 114 Ayat (1) subsider 112 Ayat (1) UU narkotika No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)