Tim Hukum Danny-Azhar (DIA) Daftarkan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK hari ini

Juru Bicara Danny-Azhar, Asri Tadda

BERANDANEWS – Makassar, Upaya Tim pemenangan Danny-Azhar (DIA) untuk menggugat hasil Pilkada Serentak 2024, ke Mahkamah Konstitusi, ditanggapi Tim Pemenangan Paslon Pilgub nomor urut 2 (Andalan Hati).

Mereka meminta kubu DiA untuk legowo untuk menerima hasil Pilgub Sulsel yang telah ditetapkan oleh KPU Sulawesi Selatan. Alasannya, selisih suara antara Paslon 01 dengan Palson 02 sangat besar untuk bisa digugat di MK yang mencapai 30 persen

“Kami harap Paslon nomor 1 jangan mengada-ada, apalagi selisihnya cukup jauh, mencapai 30 persen atau sekitar 1,4 juta suara,” kata Juru bicara Andalan Hati, Haeruddin.

Upaya kubu DIA menggugat ke MK dinilai buang-buang waktu. Ia mengajak semua pihak lebih baik fokus saja memikirkan bagaimana membangun Sulsel ke depan karena pemenang Pilgub sudah jelas.

Sementara Juru Bicara DIA, Asri Tadda, kembali menegaskan bahwa upaya hukum yang ditempuh pihaknya merupakan ikhtiar untuk menyempurnakan demokrasi.

“Jadi perlu kami tegaskan, yang kami tempuh saat ini harus dilihat sebagai upaya untuk menyempurnakan demokrasi kita. Membuatnya menjadi lebih legitimate, agar bisa diterima oleh seluruh pihak dengan legowo. Jadi bukan semata soal menang atau kalah,” kata Asri, Rabu (11/12).

Ia menyebut, selama ini pihaknya tak sekalipun pernah menuding kubu lawan sebagai diduga pelaku kecurangan atau aktor pelanggaran yang ada.

“Tak sekalipun kami menuding lawan sebagai pelaku. Ini adalah ikhtiar kita membuat Pilkada yang biayanya cukup besar, bisa berjalan jujur dan adil tanpa kecurangan, sehingga memberikan kebaikan untuk masa depan rakyat. Jadi prosesnya yang kita mau uji, kita mau sempurnakan,” terang Asri.

Upaya ini, sambung Asri, justru bisa membantu kubu lawan membuktikan klaim kemenangan sebagaimana kerap dikatakan oleh Jubir 02, Muhammad Ramli Rahim, sebagai ‘tanpa money politic dan tanpa intimidasi’.

“Gugatan ke MK itu bagian dari proses akhir Pilkada yang harus dihormati. Saya kira ini justru hal bagus untuk kubu lawan, bisa bantu mereka buktikan kemenangan pada level hukum tertinggi. Jadi tak usah panik atau menyebut itu buang-buang waktu saja. Justru harusnya (pihak lawan) legowo dengan upaya kami ini,” ujar Asri.

Dijelaskannya, saat ini MK bukan hanya berperan menyelesaikan sengketa hasil Pilkada semata, melainkan juga bisa mengadili sengketa yang merujuk pada proses berlangsungnya Pilkada.

“Jadi masyarakat perlu memahami bahwa sengketa di MK tidak hanya soal angka atau hasil akhir Pilkada saja, tetapi juga mengenai proses, khususnya jika ada kecurangan atau pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM) dalam Pilkada,” jelas Asri.

Diketahui, kuasa hukum DIA-INIMI telah mendaftarkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilu (PHP) Pilwalkot Makassar ke Mahkamah Konstitusi pada hari Selasa (10/12) malam dan terdaftar dengan nomor urut 220.

“Insya Allah gugatan PHP Pilgub Sulsel juga akan didaftarkan pada hari ini, Rabu (11/12). Kami mohon doa dan dukungan masyarakat agar upaya kami dalam rangka menjaga kualitas demokrasi ini bisa berjalan dengan baik,” pungkas Asri.

Sebelumnya, Tim Hukum Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel nomor urut 1, Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto – Azhar Arsyad (DIA) menemukan tanda tangan pemilih yang diduga telah dipalsukan pada Pilgub, 27 November lalu.

Bukan main-main. Jumlah tanda tangan bodong yang ditemukan tim DIA mencapai ratusan di setiap TPS se-Sulawesi Selatan.

Tim DIA menyebut, setidaknya terdapat sekitar 1,4 juta tanda tangan bodong yang ditemukan dalam salinan daftar hadir pemilih yang dimiliki pihaknya.

Karenanya, pada Senin (09/12) lalu, Kuasa Hukum DIA melaporkan hal ini sebagai tindak pidana pemalsuan ke Satreskrim Polrestabes Kota Makassar.

Temuan ini juga menjadi salah satu bahan gugatan sengketa hasil pemilu (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK), baik untuk Pilwalkot Makassar maupun Pilgub Sulsel. (*)