Tidak Cukup Bukti, Sebanyak 19 dari 24 Anggota Geng Motor dipulangkan

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Reskrim AKBP Devi Sujana, S.I.K., M.H., dan Kasi Humas AKP Wahiduddin, menggelar konferensi pers terkait kasus tersebut di Aula Mappaoddang Polrestabes Makassar

BERANDANEWS – Makassar, Karena tidak cukup bukti, sebanyak 19 dari 24 anggota geng motor yang ditangkap di Jalan Skarda, Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Rappocini, Makassar, pada 1 Juni 2025 lalu, telah dipulangkan.

Adapun lima lainnya tetap diproses hukum karena memenuhi unsur perbuatan pidana.

Sebelumnya, Tim Resmob Polsek Rappocini dan Tim Jatanras Polrestabes Makassar menangkap 24 anggota geng motor terlibat dalam penyerangan di Jalan Skarda, Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Rappocini, Makassar. Mereka ditangkap saat melakukan penyerangan pada Ahad dini hari.

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait rencana tawuran antar-geng motor yang disebarkan melalui media sosial. Para pelaku sering menantang kelompok lain untuk tawuran sebagai ajang unjuk kekuatan.

Geng motor tersebut aktif menggunakan Instagram, TikTok, dan Facebook untuk melakukan live streaming saat aksi tawuran berlangsung. Bahkan, video-video tersebut dibagikan ke sesama anggota geng dan generasi muda lainnya sebagai bentuk inspirasi.

“Tawuran antarkelompok ini dilakukan di media sosial. Mereka melakukan namanya COD, janjian antarsatu kelompok dengan geng motor lain dan rekamannya pun mereka share dengan anak-anak lain yang lalu menginspirasi anak-anak lainnya untuk melakukan tawuran juga,” Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, Jumat (13/06/2025)

Saat proses penghadangan oleh petugas, sejumlah pelaku memberikan perlawanan, khususnya para pelaku yang masih di bawah umur. Mereka mengacungkan senjata tajam seperti parang, samurai, dan panah busur, bahkan ada yang menabrak anggota polisi hingga terjatuh.

“Yang melakukan perlawanannya adalah yang di bawah umur dengan menggunakan alat-alat yang ada di sini. Ada samurai, ada parang, ada juga panah busur,” jelas Kapolretabes

Polisi menyita sejumlah senjata tajam, termasuk anak panah dan pelontarnya, dua bilah parang, samurai, serta empat unit sepeda motor yang digunakan para pelaku.

Kini, seluruh pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang Darurat serta Pasal 214 KUHP karena melawan petugas.

“Mereka semua dikenakan ancaman hukuman 12 tahun penjara maksimal dengan UU Darurat. Dan satu lagi melanggar KUHP Pasal 214 tentang melawan petugas, ancaman hukuman 7 tahun penjara maksimal,” tambah Kapolrestabes Makassar.(*)