Terungkap di Sinjai Selatan, Ayah Kandung Akui Setubuhi Anak Dua Kali

BERANDANEWS – Sinjai, Warga Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai, digegerkan oleh kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang ayah terhadap anak kandungnya sendiri.

Pria berinisial LT (57) diamankan aparat kepolisian setelah diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap putrinya, sebut saja Melati (nama samaran).

Terungkap Setelah Korban Mengadu
Kasus ini terungkap setelah korban pulang ke rumah dalam kondisi menangis dan menyampaikan pengakuan kepada keluarganya.

Mendengar keterangan korban, pihak keluarga segera melaporkan kejadian tersebut kepada aparat kepolisian.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa itu terjadi di sebuah rumah kebun di Dusun Honto, Desa Palangka, Kecamatan Sinjai Selatan.

Kronologi Kejadian
Menurut laporan, pelaku awalnya mengajak korban ke kebun dengan alasan hendak bekerja. Setibanya di lokasi, pelaku berpura-pura mengeluh sakit perut dan meminta korban memijatnya di dalam rumah kebun.

Di lokasi tersebut, pelaku diduga mengunci pintu dan mengancam korban menggunakan senjata tajam agar tidak melawan. Dalam kondisi tertekan dan ketakutan, korban tidak mampu memberikan perlawanan.

Pelaku Diamankan
Kasus ini dilaporkan sejak Oktober 2024. Setelah melalui proses penyelidikan, Unit Resmob Polres Sinjai melakukan penjemputan paksa terhadap terduga pelaku di wilayah hukum Polsek Sinjai Selatan pada Senin (16/2/2026) sekitar pukul 23.00 WITA.

Kasi Humas Polres Sinjai, Iptu Agus Santoso, membenarkan penangkapan tersebut.

“Terduga pelaku merupakan ayah kandung korban. Saat diinterogasi, yang bersangkutan mengakui telah melakukan perbuatan tersebut sebanyak dua kali pada waktu yang sama,” ujarnya, Selasa (17/2/2026).

Saat ini, pelaku ditahan di Mapolres Sinjai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Terancam UU Perlindungan Anak
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal terkait Undang-Undang Perlindungan Anak dan terancam hukuman pidana berat.
Pihak kepolisian juga memastikan korban akan mendapatkan pendampingan selama proses hukum berlangsung.(*)