BERANDANEWS – Jakarta, Keberadaan organisasi masyarakat (ormas) diatur oleh undang-undang, dan jika ada ormas yang menebar ketakutan dan mengancam ketenteraman harus dilakukan penegakan hukum.
Untuk itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah meminta pemerintah daerah mendata dan menertibkan ormas yang meresahkan masyarakat, apalagi pengusaha atau investor.
Dalam kesempatannya, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya mengatakan, Kemendagri telah meminta para kepala daerah untuk membentuk satgas yang bisa mengkoordinasikan penertiban ormas nakal.
“Kita sudah rapat. Kita minta datanya. Dan kami meminta agar seluruh daerah melakukan, memang bentuk gugus tugas khusus untuk ormas ini. Satgas yang mengkoordinasikan penertiban, pembinaan, pemberdayaan, dan penindakan terhadap ormas,”ujar Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya, Jakarta, Jumat (2/5/2025).
Dalam peraturan perundang-undangan Nomor 16 Tahun 2017 dijelaskan terkait ormas yang terdata secara hukum di Kementerian Hukum dan juga terdaftar di Kemendagri.
“Nah sanksinya diberikan sesuai dengan status tadi,” ucapnya.
Jika terdaftar di Kementerian Hukum, sanksi administrasi hingga pembubaran bisa dilakukan. Sedangkan untuk yang terdaftar di Kemendagri, akan ada sanksi keras mulai dari pencabutan status terdaftar hingga menggunakan perangkat hukum pidana. Bima mengatakan, saat ini Kemendagri mendorong agar pemerintah daerah bersama forum komunikasi perangkat daerah (Forkopimda) mengambil dua langkah.
“Pertama pemetaan ormas-ormas yang terindikasi melanggar hukum. Kedua mengambil langkah pembinaan bagi yang masih bisa dibina, atau melakukan langkah-langkah hukum yang tegas bagi yang sudah melangkah jauh ke arah kriminalitas dan pelanggaran hukum pidana,” tandasnya.
Sejauh ini, keberadaan ormas menjadi sorotan karena sejumlah peristiwa yang terjadi beberapa waktu lalu dinilai menebar ancaman dan meresahkan.(*)