Terkait Pergantian Nama Jalan Cendrawasih, Disdukcapil persilahkan Warga untuk mengurus Perubahan Dokumen Kependudukan secara Gratis

Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Makassar

BERANDANEWS – Makassar, Imbas perubahan nama jalan Cendrawasih menjadi Jalan Opu Daeng Risadju, melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) akan membuka layanan untuk mengubah dokumen kependudukan warga seperti KTP secara gratis.

“Perubahan data kependudukan ini tidak dipungut biaya sepeser pun. Sebab, hal demikian telah diatur dalam Undang-Undang yang belaku. Artinya semua layanan dokumen yang ada di Dukcapil, baik itu perubahan nama atau perubahan apapun itu, semuanya gratis. Tanpa dipungut biaya sesuai dengan amanat Undang-Undang Administrasi Kependudukan,” kata Kepala Disdukcapil Muhammad Hatim, Rabu (30/9).

Perbaikan data akibat perubahan nama jalan itu dapat dilakukan di kantor Disdukcapil Makassar atau di kantor kecamatan. Hal ini dilakukan olehnya untuk menyesuaikan dokumen warga dengan aturan terbaru.

“Apabila ada kepengurusan kependudukan yang menyangkut Jalan Cenderawasih itu, secara sistem sudah diubah menjadi Jalan Opu Daeng Risadju, dan apabila ada warga yang melakukan permohonan atau pengurusan dokumen terkait Jalan Cenderawasih akan kami proses dengan nama Opu Daeng Risadju. Namun, bukan berarti dokumen yang ada saat ini dimiliki warga tidak berlaku. Itu tetap berlaku” kata Hatim.

Hatim menambahkan saat ini sudah ada beberapa warga yang melakukan pergantian dokumen kependudukan.

“Sudah ada. cuma belum diketahui pasti jumlahnya,”tambahnya.(*)