BERANDANEWS – Makassar, Kanit Propam Polsek Tamalate Polrestabes Makassar Iptu Faisal Muslatif S.H , menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Kepolisian Nomor 07 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik kepada Personil Polsek Tamalate, Senin (17/07)
Bertempat di Halaman Mako polsek Tamalate Kanit Propam menyampaikan kepada Personil , terkait sosialiasi Perpol Nomor 7 Tahun 2022, dan perlu diingatkan kembali, terkait adanya batasan-batasan yang bisa dilakukan maupun yang tidak boleh dilaksanakan oleh Anggota Polri.
“Hindari pelanggaran sekecil apapun, baik pelanggaran disiplin, maupun tindak pidana, dan menjelang pemilu 2024, saya ingatkan untuk tidak ikut atau terlibat dalam politik praktis,” Tegas Kanit propam.
Adapun tujuan Sosialisasi tersebut, untuk memberikan pembinaan dan pemahaman kepada personel, tentang norma atau aturan moral baik tertulis maupun tidak tertulis yang menjadi pedoman sikap, perilaku dan perbuatan setiap anggota dalam melaksanakan tugas, wewenang, tanggung jawab serta kehidupan sehari-hari,” ujar Faisal
Terakhir, Kasi Propam berharap setiap anggota dapat meningkatkan kedisiplinan dan tidak melakukan pelanggaran sekecil apapun.
“harapan kami, setiap anggota dapat meningkatkan kedisiplinannya, serta tidak melakukan pelanggaran baik itu Disiplin, Kode Etik maupun pidana”tutup Kanit Propam.(*)