BERANDANEWS – Luwu, Polres Luwu kembali menerbitkan Sprindik baru, untuk kembali membuka Proses Hukum Kasus Dugaan Pungli serta Penyalahgunaan Wewenang dan Jabatan oknum Kepala Desa (Kades) Ranteballa.
Adapun perkara dimaksud, terkait dengan kasus dugaan Pungli atas Surat Pemberitahuan Obyek Pajak (SPOP) sampai mencapai Ratusan juta rupiah pada pelaksanaan pembebasan lahan PT Masmindo Dwi Area di Desa Ranteballa, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
Pada perkara ini sebelumnya, Kades Ranteballa yang sebelumnya nonaktif setelah ditetapkan sebagai tersangka. Namun status tersangkanya dibatalkan oleh putusan praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Makassar beberapa waktu lalu. Lantaran pihak penyidik Tipidkor Polres Luwu disebut melakukan kesalahan prosedur dalam menetapkan tersangka terhadap bersangkutan. Dan Kepala Desa Ranteballa telah aktif setelah turut dalam pengukuhan serah terima SK perpanjangan masa jabatan Kepala Desa, pada Kamis (11/7) lalu.
Sementara Polres Luwu kembali membuka kasus yang menyeret Kades Ranteballa, selepas status tersangkanya yang sempat dibatalkan oleh putusan praperadilan.
“Ya, telah terbit SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) dan telah di tembuskan ke Kejaksaan Negeri Luwu dan Terlapor” Ungkap Kanit Tipikor Polres Luwu IPDA Muhammad Sultan.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Muh Saleh saat ditemui diruang kerjanya pada Rabu (31/7).
“Benar kasus dugaan Pungli dan penyalahgunaan wewenang dan jabatan Kades Ranteballa Sprindiknya kembali dibuka” jawabnya singkat. (*)