BERANDANEWS – Makassar, Guna penyelamatan aset milik Pemkot Makassar, Dinas Pertanahan Kota Makassar akan melakukan penertiban beberapa pekan kedepan di empat titik berbeda yakni di Perumahan Pemda Manggala, Jalan Nikel, Gedung REI, dan Romang Polong.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Pemanfaatan Tanah Dinas Pertanahan Makassar, Ismail Abdullah.
“Ada empat titik lagi akan kita lakukan pengembalian fungsi dan penertiban, pokoknya akhir bulan dan awal bulan kita sudah rencanakan,” jelas Ismail, Jumat (26/10).
Pihaknya akan melakukan penertiban secara menyeluruh dengan membongkar bangunan yang berdiri di atas tanah milik Pemerintah Kota Makassar tersebut.
“Kita lakukan pembongkaran pada bangunan yang berdiri di atas tanah fasum kita, itu memang sesuai dengan desain plan kita dan itu sudah dikaji oleh bagian hukum,” ujar Ismail.
Sebagai langkah awal Dinas Pertanahan Kota Makassar akan memberikan Surat Teguran dan memberikan waktu 30 hari untuk melakukan pembongkaran mandiri.
“Akan kita layangkan Surat teguran dulu, kalau tidak diindahkan, maka kita akan turun melakukan pembongkaran menertibkan lokasi tersebut,” tambah Ismail. (*)