Terkait Asessmen Kepala Sekolah, Ketua Dewan Pendidikan Kota Makassar: Berjalan secara Objektif dan Transparan

Ketua Dewan Pendidikan Kota Makassar, Rudianto Lallo saat membuka Focuss Group Discussion bertema "Mengawal Asesmen Kepala Sekolah di Makassar" di Kantor Dewan Pendidikan Makassar

BERANDANEWS – Makassar, Ketua Dewan Pendidikan Kota Makassar, Rudianto Lallo saat membuka Focuss Group Discussion bertema “Mengawal Asesmen Kepala Sekolah di Makassar” di Kantor Dewan Pendidikan Makassar pada Jumat (26/8).

Dihadiri Kepala Dinas Pendidikan Makassar, Drs Muhyiddin, MM dan pakar pendidikan UNM Makassar, Prof Dr Arismunandar serta Widyaprada Kemdikbud, Dr Halim Muharram.

Rudianto Lallo mengatakan Dewan Pendidikan Kota Makassar akan mengawal proses asesmen kepala sekolah di Makassar dan Proses asesmen diharapkan berjalan secara objektif dan transparan. Asesmen kepala sekolah harus sesuai dengan regulasi yang ada termasuk Permendikbud Nomor 40 tahun 2021 dan Peraturan Daerah Makassar Nomor 1 tahun 2019.

“Dewan Pendidikan juga dilibatkan dalam asesmen kepala sekolah di Makassar, untuk itu kita harapkan proses asesmen diharapkan berjalan secara objektif dan transparan ” kata Rudianto Lallo yang juga Ketua DPRD Kota Makassar ini.

Sementara Kepala Dinas Pendidikan Makassar, Muhyiddin menyampaikan proses tahapan asesmen, mulai dari administrasi, ujian Computer Assessment Test (CAT), uji publik, hingga wawancara. Sesuai regulasi calon kepala sekolah, menurut Muhyddin berusia maksimal 56 tahun. Selain itu assesmen akan dilakukan untuk 314 Sekolah Dasar negeri dan 55 SMP negeri.

“Calon Kepala Sekolah maksimal berusia maksimal 56 tahun, itu sesuai regulasi. Assesmen ini akan dilakukan untuk 314 Sekolah Dasar negeri dan 55 SMP negeri. Tahapannya ketat, tujuannya untuk menjaga transparansi, ada tahapan uji publik. Jadi masyarakat bisa memberi tanggapan terhadap calon kepala sekolah,” kata Muhyiddin.

“Dinas Pendidikan Makassar harus tegas menjabarkan regulasi pembatasan usia 56 tahun itu. Misalnya calon kepala sekolah usianya harus di bawah 56 tahun,” kata Zainuddin.