BERANDANEWS – Gowa, Peristiwa terjadi di Masjid Hidayatul Khariyah, Dusun Pakingkingang, Desa Maccinibaji, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, pada Senin (27/10/2025) lalu
Dengan menggunakan minibus untuk mengangkut sepeda korban yang tengah beribadah. Aksi pelaku pun terekam kamera pengawas (CCTV) hingga akhirnya pelaku berhasil diringkus pada Rabu (29/10/2025)
Pelaku dibekuk di Desa Panciro, Kecamatan Bajeng, tak lama setelah aksinya terekam kamera pengintai.
Kanit Reskrim Polsek Bajeng, Ipda Aidy Ihsan, mengatakan kasus tersebut bermula dari laporan warga bernama Syamsuddin (54), atas kehilangan sepeda saat menunaikan salat berjamaah.
Sebelum kejadian, korban memarkir sepedanya di depan pagar masjid. Namun, begitu selesai salat dan keluar, sepeda itu sudah tidak ada di tempat. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Bajeng.
Dalam rekaman CCTV memperlihatkan pelaku datang dengan mobil Avanza hitam tanpa nomor polisi.
“Kami mendapatkan rekaman CCTV dan di mana rekaman tersebut pelaku beraksi seorang diri dan mencuri sepeda milik korban menggunakan mobil yang dikendarainya,” ujar Kanit Reskrim Polsek Bajeng, Ipda Aidy Ihsan, Rabu (29/10/2025).
Pelaku sempat memantau situasi sekitar masjid sebelum turun dari mobil, lalu mengangkat sepeda korban dan memasukkannya ke dalam kendaraan.
Berdasarkan petunjuk tersebut, tim langsung bergerak melakukan pengejaran. Tak butuh waktu lama, pelaku terdeteksi di wilayah Desa Panciro, Kecamatan Bajeng.
Tim Opsnal Lipang Bajeng kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menemukan barang bukti berupa sepeda gunung Polygon yang disembunyikan di dalam mobil Avanza milik pelaku.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengaku mencuri sepeda tersebut dengan niat untuk memilikinya.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sengaja mengambil sepeda dengan niat untuk memiliki sendiri,” jelas Aidy.
Polisi juga terus mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian lain di wilayah sekitar. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian. (*)





