Terdakwa Korupsi Proyek Pasar Lassang-Lassang Hari ini bebas, HMI Cabang Jeneponto terus Desak Polda Sulsel usut Semua yang Terlibat

Aksi Unjuk Rasa HMI Cabang Jeneponto di Mapolda Sulsel beberapa Waktu Lalu

BERANDANEWS – Makassar, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Jeneponto kembali menyerukan tindaklanjut perkara tindak pidana korupsi proyek Pasar Lassang-Lassang, Kabupaten Jeneponto, Tahun Anggaran 2017.

Dalam keterangan tertulis, Ketua Umum HMI Cabang Jeneponto, Gunawan menyebut, perkara yang diduga menyeret Bupati Jeneponto hingga kini belum ada titik terang terkait kasus tersebut.

“Kami akan terus mendesak Polda Sulsel untuk segera menindaklanjut tuntutan Kami, terkait perkara yang  diduga menyeret Bupati Jeneponto yang saat itu menjabat Wakil Ketua DPRD Jeneponto, dan hingga kini belum ada titik terang terkait kasus tersebut,” tegas Gunawan di Makassar, Senin (9/10/2026).

Gunawan juga secara tegas menyebut Polda Sulsel harus berani mengungkap kasus ini secepatnya, apalagi sudah ada putusan pengadilan yang telah menjatuhkan vonis terdakwa Haruna Dg Talli telah dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta. Dan tambahan hukuman 1 tahun 6 bulan, dikarenakan tidak membayar denda.

“Sudah ada putusan yang menyebut Wakil Ketua DPRD Jeneponto saat itu terlibat langsung dengan terdakwa Haruna Dg Talli dalam tindak pidana korupsi tersebut,,” jelasnya.

Gunawan juga menyayangkan lambannya proses penyelidikan yang dilakukan Polda Sulsel terkait kasus tersebut, bahkan pihaknya menduga ada pembiaran terhadap yang diduga terlibat dalam kasus itu.

“Kami akan terus mengawal, hingga ada titik terang terkait kasus ini. Jangan sampai ada pembiaran terhadap orang yang diduga terlibat dalam kasus ini malah melenggang bebas diluar sana,” tegasnya

Dari informasi yang beredar, terdakwa Haruna Dg Talli hari ini, Senin (9/2/2026) dinyatakan divonis bebas.

Sementara Polda Sulsel telah memeriksa beberapa orang yang terlibat dalam kasus ini, meski belum ada informasi terkini terkait hasil dari penyelidikan dan pemeriksaan tersebut.(*)