BERANDANEWS – Sinjai, Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Sinjai melibatkan seorang suami yang tega menebas jari tangan kanan istrinya hingga putus.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Kamis malam (4/12/2025) di Jl. Bulo-Bulo Timur, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara, dan pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Tim Resmob Polres Sinjai telah mengamankan pelaku.
Penangkapan ini dilakukan setelah pihak Polres Sinjai menerima laporan yang dituangkan dalam Laporan Polisi Nomor : LP / B / 301 / XII / 2025 / SPKT / Polres Sinjai / Polda Sulsel, tanggal 05 Desember 2025.
Pelaku diketahui berinisial MW (47) yang merupakan suami korban MI itu sendiri. Pelaku diamankan tidak lama setelah Polisi menerima laporan dan mendatangi TKP (tempat kejadian perkara).
Kapolres Sinjai AKBP Harry Azhar SH.,S.Ik.,MH melalui Plt Kasi Humas IPDA Agus Santoso membenarkan penangkapan tersebut.
“Kami telah berhasil amankan pelaku setelah tim Resmob melakukan serangkaian penyelidikan dan keterangan saksi di lapangan,” ujarnya.
Sementara Plt Kasi Humas Polres Sinjai, IPDA Agus Santoso, menyebutkan peristiwa tersebut disebabkan saat pelaku hendak menenggak minuman keras jenis ballo di rumahnya. Ketika korban menegur, pertengkaran pun pecah. Dalam kondisi emosi, pelaku mengambil sebilah parang dari bawah tempat tidur dan menyerang istrinya secara membabi buta.
“Pelaku menebas korban sebanyak tiga kali. Akibatnya, jari-jari tangan kanan korban putus, lengan kirinya robek, dan kepala mengalami luka sobek,” ungkap IPDA Agus, Jumat (5/11/2025).
Usai melakukan aksinya, pelaku sempat melarikan diri. Tidak menunggu waktu lama Polisi pun akhirnya berhasil menangkap pelaku. (*)





