BERANDANEWS – Jakarta, Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dijadwalkan akan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), pada Jumat siang ini (28/6).
Sidang tuntutan bersama dua mantan anak buahnya yakni, mantan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta.
Sidang tuntutan terhadap SYL dan dua terdakwa lainnya akan digelar di Ruang Sidang Muhammad Hatta Ali pukul 13.00 WIB.
Dakwaan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) terkait pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan), sebesar Rp44,5 miliar.
Tipikor SYL bersama Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta.
Atas perbuatannya, SYL disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.(*)